Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU ROTE NDAO SELENGGARAKAN RAPAT PENANGANAN PELANGGARAN

Foto Rapat Penanganan Pelanggaran

Foto Rapat Penanganan Pelanggaran (Rabu, 30/07/2025)

Ba’a - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Rote Ndao menyelenggarakan Rapat Pencegahan Penanganan Pelanggaran (Rabu, 30/07/2025), dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Rote Ndao beserta seluruh Staf Bawaslu Kabupaten Rote Ndao. 

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Rote Ndao, Demsi Toulasik, S.E. Melalui statement pembukaannya, diungkapkan bahwa kegiatan ini penting untuk dilakukan sebagai bekal Bawaslu Kabupaten Rote Ndao melakukan pengawasan khususnya ketika masa tahapan berlangsung. Lebih lanjut, ia juga menjelaskan bahwa pelayanan dalam Penanganan Pelanggaran merupakan “mahkota” Bawaslu, sehingga diharapkan kesalahan dalam penanganan pelanggaran dapat diminimalisir. 

“Diharap agar seluruh yang hadir dapat menyimak dan mengikuti, karena mahkota dari Bawaslu yaitu penanganan pelanggaran, sehingga jika terjadi kesalahan dalam penanganan pelanggaran maka dengan sendirinya mahkota itu akan terjatuh”. tegasnya. 

Melengkapi penyataan dari Ketua Bawaslu Kabupaten Rote Ndao, Patje J.B Tari, S.E.  selaku Koordinator Divisi bidang Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa mengungkapkan bahwa penerimaan laporan pelanggaran diharapkan dapat dilakukan oleh seluruh staff Bawaslu Kabupaten Rote Ndao. 

“Ke depan, kita semua didorong untuk dapat menerima laporan dugaan pelanggaran, sehingga tidak hanya divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa saja, tetapi itu bisa dilakukan oleh seluruh staf” ungkapnya. 

Mengingat bahwa pada tahapan Pemilu dan Pemilihan sebelumnya penerimaan laporan dugaan pelanggaran hanya dilakukan oleh Staff Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S), oleh dikarenakan kurangnya sumber daya manusia yang memadai, maka dengan demikian seluruh Staff Bawaslu Kabupaten Rote Ndao didorong untuk dapat menerima laporan dugaan pelanggaran. 

Kegiatan rapat dilanjutkan dengan penyampaian materi pertama oleh Leionardho E. Balukh, selaku Staff Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S). Materi yang disampaikan yakni mengenai Kajian Awal Dugaan Pelanggaran dengan isi materi yang mencakup dasar-dasar hukum, tindakan yang dilakukan dalam kajian awal, syarat formal, syarat materil, pengisian Formulir A.4, waktu, dan hasil kajian awal. 

Dilanjutkan dengan pemaparan materi kedua yang disampaikan oleh Sahrian D. Duka, materi yang disampaikan mengenai Mekanisme Penerimaan Laporan Dugaan Pelanggaran dengan isi materi yang mencakup dasar hukum, cara penyampaian laporan dugaan pelanggaran, pengisian Formulir Penerimaan Laporan (A1), penomoran laporan, identitas pelapor, identitas terlapor, peristiwa yang dilaporkan, saksi, bukti, uraian kejadian, dan penutup.

Adanya kegiatan Rapat Penanganan Pelanggaran menjadi sarana diskusi bagi Anggota Bawaslu Kabupaten Rote Ndao beserta seluruh staff Bawaslu Kabupaten Rote Ndao. Kegiatan  tersebut diharapkan dapat meningkatkan kinerja pengawasan dan pelayanan yang lebih maksimal demi mengawal terciptanya demokrasi yang bersih.

Penulis dan Foto : Luluk I dan Anggi Damarizka R

Editor : Yusrim Yefta P