|
Sejarah pelaksanaan pemilu di Indonesia, istilah pengawasan pemilu sebenarnya baru muncul pada era 1980-an. Pada pelaksanaan Pemilu yang pertama kali dilaksanakan di Indonesia pada 1955 belum dikenal istilah pengawasan Pemilu. Pada era tersebut terbangun trust di seluruh peserta dan warga negara tentang penyelenggaraan Pemilu yang dimaksudkan untuk membentuk lembaga parlemen yang saat itu disebut sebagai Konstituante.
Walaupun pertentangan ideologi pada saat itu cukup kuat, dapat dikatakan sangat minim terjadi kecurangan dalam pelaksanaan tahapan. Kalaupun ada gesekan, itu terjadi di luar wilayah pelaksanaan Pemilu. Gesekan yang muncul merupakan konsekuensi logis pertarungan ideologi pada saat itu. Hingga saat ini masih muncul keyakinan bahwa Pemilu 1955 merupakan Pemilu di Indonesia yang paling ideal.
Kelembagaan Pengawas Pemilu baru muncul pada pelaksanaan Pemilu 1982, dengan nama Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilu (Panwaslak Pemilu). Pada saat itu sudah mulai muncul distrust terhadap pelaksanaan Pemilu yang mulai dikooptasi oleh kekuatan rezim penguasa. Pembentukan Panwaslak Pemilu pada Pemilu 1982 dilatari oleh protes-protes atas banyaknya pelanggaran dan manipulasi penghitungan suara yang dilakukan oleh para petugas pemilu pada Pemilu 1971. Karena palanggaran dan kecurangan pemilu yang terjadi pada Pemilu 1977 jauh lebih masif, protes-protes ini lantas direspon pemerintah dan DPR yang didominasi Golkar dan ABRI. Akhirnya muncullah gagasan memperbaiki undang-undang yang bertujuan meningkatkan 'kualitas' Pemilu 1982. Demi memenuhi tuntutan PPP dan PDI, pemerintah setuju untuk menempatkan wakil peserta pemilu ke dalam kepanitiaan pemilu. Selain itu, pemerintah juga mengintroduksi adanya badan baru yang akan terlibat dalam urusan pemilu untuk mendampingi Lembaga Pemilihan Umum (LPU).
Pada era reformasi, tuntutan pembentukan penyelenggara Pemilu yang bersifat mandiri dan bebas dari kooptasi penguasa semakin menguat. Untuk itulah dibentuk sebuah lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat independen yang diberi nama Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal ini dimaksudkan untuk meminimalisasi campur tangan penguasa dalam pelaksanaan Pemilu mengingat penyelenggara Pemilu sebelumnya, yakni LPU, merupakan bagian dari Kementerian Dalam Negeri (sebelumnya Departemen Dalam Negeri). Di sisi lain lembaga pengawas pemilu juga berubah nomenklatur dari Panwaslak Pemilu menjadi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).
Perubahan mendasar terkait dengan kelembagaan Pengawas Pemilu baru dilakukan melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003. Menurut UU ini dalam pelaksanaan pengawasan Pemilu dibentuk sebuah lembaga adhoc terlepas dari struktur KPU yang terdiri dari Panitia Pengawas Pemilu, Panitia Pengawas Pemilu Provinsi, Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan. Selanjutnya kelembagaan pengawas Pemilu dikuatkan melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu dengan dibentuknya sebuah lembaga tetap yang dinamakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Adapun aparatur Bawaslu dalam pelaksanaan pengawasan berada sampai dengan tingkat kelurahan/desa dengan urutan Panitia Pengawas Pemilu Provinsi, Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan, dan Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) di tingkat kelurahan/desa. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, sebagian kewenangan dalam pembentukan Pengawas Pemilu merupakan kewenangan dari KPU. Namun selanjutnya berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi terhadap judicial review yang dilakukan oleh Bawaslu terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, rekrutmen pengawas Pemilu sepenuhnya menjadi kewenangan dari Bawaslu. Kewenangan utama dari Pengawas Pemilu menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 adalah untuk mengawasi pelaksanaan tahapan pemilu, menerima pengaduan, serta menangani kasus-kasus pelanggaran administrasi, pelanggaran pidana pemilu, serta kode etik.
Dinamika kelembagaan pengawas Pemilu ternyata masih berjalan dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu. Secara kelembagaan pengawas Pemilu dikuatkan kembali dengan dibentuknya lembaga tetap Pengawas Pemilu di tingkat provinsi dengan nama Badan Pengawas Pemilu Provinsi (Bawaslu Provinsi). Selain itu pada bagian kesekretariatan Bawaslu juga didukung oleh unit kesekretariatan eselon I dengan nomenklatur Sekretariat Jenderal Bawaslu. Selain itu pada konteks kewenangan, selain kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, Bawaslu berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 juga memiliki kewenangan untuk menangani sengketa Pemilu.
Kewenangan utama Pengawas Pemilu adalah mengawasi pelaksanaan tahapan Pemilu, menerima pengaduan, serta menangani kasus-kasus pelanggaran administrasi, pidana Pemilu dan kode etik.
Sejarah Kelembagaan Bawaslu Kabupaten Rote Ndao
Bawaslu Kabupaten Rote Ndao merupakan bagian integral dari struktur kelembagaan Badan Pengawas Pemilu di tingkat daerah yang memiliki mandat untuk mengawasi seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di wilayah Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Pembentukan Awal
Kehadiran lembaga pengawas pemilu di Rote Ndao berawal dari pembentukan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) yang bersifat ad-hoc dan dibentuk setiap menjelang pelaksanaan Pemilu atau Pilkada. Bawaslu Kabupaten Rote Ndao dipimpin oleh tiga orang anggota terdiri atas:
Ketua : Iswardy Y S Lay, divisi Sumber Daya manusia;
Anggota : Tarsis Toumeluk, divisi Pengawasan Hubungan antar Lembaga; dan
Anggota : Hasan Suwari Selolong, divisi hukum, dan Penanganan Pelanggaran.
Pada saat Pemilu tahun 2004 dan 2009, Panwaslu Kabupaten Rote Ndao dibentuk oleh Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat itu. Berkantor pertama sementara saat itu dirumah Bapak Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Rote Ndao pada Tahun 2017 – 2018.
Transformasi Menjadi Lembaga Permanen
Transformasi kelembagaan terjadi seiring dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang secara resmi menetapkan pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota sebagai lembaga permanen. Melalui proses seleksi yang dilakukan oleh Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi NTT, Bawaslu Kabupaten Rote Ndao resmi dibentuk sebagai lembaga tetap yang mulai menjalankan tugasnya secara penuh pada 15 Agustus 2018 kemudian Bawaslu Kabupaten Rote Ndao menyewa Rumah Bapak John Ndolu di jalan Lekunik-Nusaklain Kecamatan Lobalain untuk dijadikan Kantor pada Tahun 2018 - Desember 2019, kantor Bawaslu Kabupaten Rote Ndao berpindah lagi ke Rumah Ibu Liscel Fanggidae Anin di jalan Nusaklain-Mokdale Kecamatan Lobalain pada Januari 2020 – Desember 2022 dan kantor terakhir sampai sekarang berpindah Rumah Bapak Ten Tolasik di jalan Lekunik-Nusaklain Kecamatan Lobalain pada Januari 2023 sampai sekarang.
Periode Pertama Kelembagaan Permanen (2018–2023)
Pada periode pertama, Bawaslu Kabupaten Rote Ndao dipimpin oleh tiga orang anggota yang berasal dari hasil seleksi terbuka terdiri atas:
Ketua : Tarsis Toumeluk, divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa;
Anggota : Hasan Suwari Selolong, divisi sumber daya manusia, organisasi, pendidikan, pelatihan, data, dan informasi; dan
Anggota : Demsi Toulasik, divisi hukum, pencegahan, partisipasi masyarakat, dan hubungan Masyarakat.
Periode Kedua (2023–2028)
Pada periode pertama, Bawaslu Kabupaten Rote Ndao dipimpin oleh tiga orang anggota yang berasal dari hasil seleksi terbuka terdiri atas:
Ketua : Demsi Toulasik, divisi sumber daya manusia, organisasi, pendidikan, pelatihan, data, dan informasi;
Anggota : Hasan Suwari Selolong, divisi hukum, pencegahan, partisipasi masyarakat, dan hubungan masyarakat; dan
Anggota : Patje Jonsens Bernard Tari, divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa.
Lembaga ini mulai menjalankan tugas pengawasan terhadap seluruh tahapan Pemilu 2019, termasuk pengawasan daftar pemilih, kampanye, distribusi logistik, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara, serta rekapitulasi hasil.
Selain itu, Bawaslu Rote Ndao juga aktif membangun sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan lokal, mulai dari pemerintah daerah, TNI-Polri, media, tokoh masyarakat, hingga lembaga pendidikan, guna mendorong pengawasan partisipatif.