|
Pengawas pemilu Kabupaten/Kota memiliki tugas, wewenang, dan kewajiban yang sangat penting dalam memastikan pemilihan umum berjalan dengan adil dan transparan. Berikut adalah penjelasan singkatnya:
Bawaslu Kabupaten/ Kota bertugas:
Melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kabupaten/ kota terhadap:
1. pelanggaran Pemilu; dan
2. sengketa proses Pemilu;
Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota, yang terdiri atas:
1. pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap;
2. pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan anggota DPRD kabupaten/kota;
3. penetapan calon anggota DPRD kabupaten/kota;
4. pelaksanaan kampanye dan dana kampanye;
5. pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya;
6. pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu;
7. pengawasan seluruh wilayah kerjanya;
8. pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertilikat hasil penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK;
9. proses penghitungan suara diproses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dari seluruh kecamatan;
10. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; dan
11. proses penetapan hasil Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota.
Mencegah tejadinya praktik politik uang di wilayah kabupaten/kota;
Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;
Mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah kabupaten/kota, yang terdiri atas:
1. putusan DKPP;
2. putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu;
3. putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/ Kota;
4. keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan
5. keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang ini;
Mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
Mengevaluasi pengawasan Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bawaslu Kabupaten/ Kota berwenang :
Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu;
Memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak-pihak yang diatur dalam Undang-Undang ini;
Menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
Merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasil pengawasan di wilayah kabupaten/kota terhadap netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;
Mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiiban Panwaslu Kecamatan setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu Provinsi apabila Panwaslu Kecamatan berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan penundang-undangan;
Meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
Membentuk Panwaslu Kecamatan dan mengangkat serta memberhentikan anggota Panwaslu Kecamatan dengan memperhatikan masukkan Bawaslu Provinsi; dan
Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bawaslu Kabupaten/Kota berkewajiban :
Bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenannya;
Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya;
Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu Provinsi sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan;
Menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu Provinsi berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di tingkat kabupaten/kota;
Mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Mengembangkan pengawasan Pemilu partisipatif; dan
Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.