Lompat ke isi utama

Tugas, Wewenang, dan Kewajiban

Pengawas pemilu Kabupaten/Kota memiliki tugas, wewenang, dan kewajiban yang sangat penting dalam memastikan pemilihan umum berjalan dengan adil dan transparan. Berikut adalah penjelasan singkatnya:

Bawaslu Kabupaten/ Kota bertugas:

  1. Melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kabupaten/ kota terhadap:

    1. pelanggaran Pemilu; dan

    2. sengketa proses Pemilu;

  2. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota, yang terdiri atas:

    1. pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap;

    2. pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan anggota DPRD kabupaten/kota;

    3. penetapan calon anggota DPRD kabupaten/kota;

    4. pelaksanaan kampanye dan dana kampanye;

    5. pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya;

    6. pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu;

    7. pengawasan seluruh wilayah kerjanya;

    8. pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertilikat hasil penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK;

    9. proses penghitungan suara diproses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dari seluruh kecamatan;

    10. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; dan

    11. proses penetapan hasil Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota.

  3. Mencegah tejadinya praktik politik uang di wilayah kabupaten/kota;

  4. Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;

  5. Mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah kabupaten/kota, yang terdiri atas:

    1. putusan DKPP;

    2. putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu;

    3. putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/ Kota;

    4. keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan

    5. keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang ini;

  6. Mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

  7. Mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota;

  8. Mengevaluasi pengawasan Pemilu di wilayah kabupaten/kota;

  9. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bawaslu Kabupaten/ Kota berwenang :

  1. Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu;

  2. Memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak-pihak yang diatur dalam Undang-Undang ini;

  3. Menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota;

  4. Merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasil pengawasan di wilayah kabupaten/kota terhadap netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;

  5. Mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiiban Panwaslu Kecamatan setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu Provinsi apabila Panwaslu Kecamatan berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan penundang-undangan;

  6. Meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota;

  7. Membentuk Panwaslu Kecamatan dan mengangkat serta memberhentikan anggota Panwaslu Kecamatan dengan memperhatikan masukkan Bawaslu Provinsi; dan

  8. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bawaslu Kabupaten/Kota berkewajiban : 

  1. Bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenannya;

  2. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya;

  3. Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu Provinsi sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan; 

  4. Menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu Provinsi berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di tingkat kabupaten/kota;

  5. Mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

  6. Mengembangkan pengawasan Pemilu partisipatif; dan

  7. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.