Lompat ke isi utama

Berita

PERKUAT KAPASITAS PENGAWASAN MENUJU PEMILU 2029, BAWASLU ROTE NDAO IKUTI SOSIALISASI BAWASLU MEMBELAJARKAN VOL 2

Foto Giat

Foto kegiatan Sosialisasi Bawaslu Membelajarkan Volume 2 Tahun 2026 (Senin, 3/8/2026)

Ba’a – Jajaran pimpinan dan sekretariat Bawaslu Kabupaten Rote Ndao menghadiri kegiatan Sosialisasi Bawaslu Membelajarkan Volume 2 Tahun 2026 (Senin, 3/8/2026). Pertemuan yang dilakukan secara daring melalui platform Zoom Meeting ini menjadi langkah awal bagi Bawaslu Rote Ndao dalam mendukung transformasi menjadi organisasi pembelajar (learning organization).

Program Bawaslu Membelajarkan Volume 2 kali ini mengusung tema strategis “Ekosistem Kolaborasi untuk Pengawasan Pemilu 2029”. Dalam sosialisasi tersebut, ditekankan bahwa program ini bukan sekadar kompetisi, melainkan ruang kolaboratif untuk mendokumentasikan pengalaman empiris dan praktik baik pengawasan pemilu sebagai aset pengetahuan kelembagaan. Bagi Bawaslu Rote Ndao, partisipasi ini sangat krusial untuk meningkatkan kompetensi analitis dan manajerial jajaran pengawas di beranda selatan NKRI.

Turut hadir memberikan arahan sekaligus membuka kegiatan, Anggota Bawaslu RI, Herwyn J.H Malonda menegaskan bahwa kegiatan ini tidak sebatas membuat sebuah produk video pembelajaran, namun lebih penting dari itu bahwa proses pembelajaran perlu terus dilakukan.

“Bawaslu membelajarkan ini tidak sekadar kita nantinya menghasilkan sebuah produk, tapi bagaimana sebuah proses itu bisa berjalan” tuturnya

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 23 Tahun 2026 tentang Tahap Awal Seleksi Bawaslu Membelajarkan (BM) Volume 2 Tahun 2026 di bagian lampiran pembagian topik, Bawaslu Kabupaten Rote Ndao telah ditetapkan untuk mendalami Klaster Penegakan Hukum Pemilu dengan topik khusus: “Penanganan Pelanggaran Administratif Pemilu TSM: Standar Pembuktian, Distribusi Kewenangan, dan Pelaksanaan Putusan”. Topik ini menuntut jajaran Bawaslu Rote Ndao untuk mampu mengidentifikasi fakta, mendokumentasikan bukti, serta mengaitkan pengalaman daerah dengan regulasi penanganan pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM).

Sebagai tindak lanjut, Bawaslu Rote Ndao diwajibkan menyusun perangkat pembelajaran yang terdiri dari desain pembelajaran, materi ajar, dan memproduksi video pembelajaran berdurasi 15 hingga 20 menit. Selain itu, jajaran pimpinan harus menetapkan minimal dua Anggota sebagai presenter dalam video tersebut dengan memperhatikan keterwakilan perempuan. 

Dengan semangat kolaborasi, Bawaslu Rote Ndao berkomitmen untuk menghasilkan materi pembelajaran yang berkualitas demi memperkuat memori institusional dan integritas pengawasan menuju Pemilu 2029.

Penulis dan Foto : Luluk I

Editor : Yusrim Yefta P