Lompat ke isi utama

Berita

TINGKATKAN KAPASITAS PENGAWAS, BAWASLU ROTE NDAO PERKUAT PEMAHAMAN TAHAPAN PENETAPAN PESERTA PEMILU MELALUI MINGGAR EDISI 12

Minggar12

Foto Perkuat Pengawasan, Bawaslu Kabupaten Rote Ndao dalami Tahapan Penetapan Peserta Pemilu (Rabu, 29/07/2026)

Ba’a - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Rote Ndao kembali mengikuti pelaksanaaan kegiatan Minggar (Mingguan Penanganan Pelanggaran) yang digelar oleh Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur bertemakan Tahapan Penetapan Peserta Pemilu yang dilaksanakan melalui Zoom Meeting, melibatkan Pemateri Julian Maurits Astari, S. Sos., selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Belu (Rabu, 29/07/2026). Kegiatan yang dilaksanakan secara daring ini dihadiri oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu se-Provinsi Nusa Tenggara Timur. Turut hadir mewakili Bawaslu Kabupaten Rote Ndao, Patje J. B. Tari, Koordinator Divisi P3S beserta seluruh staf yang membidangi. 

Kegiatan diawali dengan pemantik materi pembuka oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi NTT, Melpi M. Marpaung, S.T., M.H. Dalam arahannya menekankan pentingnya peran Bawaslu dalam mengawasi seluruh proses pendaftaran, verifikasi, hingga penetapan peserta Pemilu, baik partai politik maupun calon perseorangan. Selain melakukan pengawasan, Bawaslu juga berperan dalam menangani potensi pelanggaran dan sengketa proses yang muncul selama tahapan berlangsung. Dalam pemaparan tersebut, sejumlah tantangan utama turut menjadi perhatian, antara lain persoalan administrasi dan data partai politik, seperti keterlambatan pemutakhiran data di SIPOL, ketidaksesuaian dokumen, data ganda, data fiktif, pencatutan identitas warga/ASN, serta dualisme kepengurusan partai. Selain itu, keterbatasan akses teknologi, gangguan sistem, keterbatasan SDM pengawas, dan terbatasnya akses Bawaslu terhadap SIPOL/SILON juga menjadi kendala dalam pelaksanaan pengawasan. Oleh karena itu, dibutuhkan kesiapan aturan, penguatan sistem, peningkatan kapasitas SDM, serta sinergi yang lebih baik antara Bawaslu, KPU, partai politik, dan instansi terkait.

Dalam sesi penyampaian materi, Julian Maurits Astari, S. Sos., menekankan bahwa Bawaslu memiliki peran penting dalam melakukan pencegahan, penindakan, serta pengawasan terhadap setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kabupaten/kota. Pengawasan tersebut mencakup pelaksanaan tahapan Pemilu, netralitas pihak-pihak yang dilarang terlibat dalam kampanye, serta pelaksanaan putusan atau keputusan lembaga terkait. Dalam tahapan penetapan peserta Pemilu, pengawasan diarahkan untuk memastikan partai politik yang ditetapkan sebagai peserta Pemilu telah memenuhi syarat sesuai ketentuan, baik melalui verifikasi administrasi maupun verifikasi faktual. Materi ini juga menyoroti sejumlah kendala dan potensi pelanggaran, seperti keterbatasan SDM pengawas, akses data yang terbatas, dokumen tidak lengkap, dukungan fiktif, pemalsuan dokumen, penggunaan data ganda, hingga intervensi politik. Untuk itu, diperlukan strategi pencegahan melalui pengawasan melekat, imbauan tertulis, koordinasi dengan KPU dan stakeholder, pembukaan posko pengaduan masyarakat, penguatan SDM, serta optimalisasi pengawasan partisipatif.

Minggar12

Foto Kordiv P3S, Patje J. B. Tari, S. E., serta jajaran staf Bawaslu Kabupaten Rote Ndao mengikuti MINGGAR Edisi XII secara daring

Berdasarkan materi yang telah disampaikan, Tim Penanggap Utama yang terdiri dari tiga kabupaten, yakni Kabupaten Alor, Kabupaten Manggarai Timur, Kabupaten Manggarai Barat maupun beberapa tanggapa tambahan dari Kabupaten lainnya turut memberikan tambahan pandangan untuk memperkaya pembahasan. Diskusi berlangsung secara interaktif melalui proses berbagi pengetahuan dan pengalaman antar peserta, sehingga setiap masukan dapat saling melengkapi dan memperkuat pemahaman bersama. 

Dalam diskusi, mengutip salah satu tanggapan dari Anggota Bawaslu Kabupaten Manggarai Timur yang membagikan pengalamannya dimana sejumlah permasalahan pada tahapan verifikasi administrasi hingga penetapan peserta Pemilu, khususnya terkait input data pada SIPOL dan terbatasnya hak akses Bawaslu dalam mencermati dokumen keanggotaan partai politik. Selain itu, pelaksanaan verifikasi faktual secara daring melalui video call dinilai tidak sesuai dengan prosedur sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2022. Sebagai rekomendasi, Bawaslu Manggarai Timur menekankan pentingnya pembentukan kelompok kerja pengawasan sejak tahapan verifikasi hingga penetapan. Selain itu, perlu dilakukan komunikasi dan koordinasi intensif dengan partai politik dan KPU, serta memastikan ketersediaan fasilitas pendukung agar pelaksanaan pengawasan berjalan lebih optimal.

Menutup diskusi, Melpi M. Marpaung menyampaikan bahwa pengalaman pengawasan pada tahapan Pemilu dan Pilkada perlu menjadi catatan penting bagi Bawaslu, khususnya terkait ketepatan waktu permintaan dokumen, keterbatasan akses terhadap SIPOL, serta kebutuhan penguatan pengawasan mandiri. Keterbatasan akses tersebut membuat Bawaslu belum dapat mencermati seluruh proses dan dokumen secara maksimal, sehingga diperlukan strategi pengawasan yang lebih kuat agar setiap potensi pelanggaran dapat diantisipasi sejak awal. Ke depan, diharapkan Bawaslu tidak hanya bergantung pada akses SIPOL, tetapi juga memiliki sistem atau aplikasi pengawasan sendiri yang mampu mendukung pencermatan syarat partai politik secara lebih optimal.

Penulis dan Foto : Anggi Damarizka R

Editor : Yusrim Yefta P