Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU KABUPATEN ROTE NDAO HADIRI MINGGAR EDISI XIII, BAHAS TAHAPAN PENETAPAN JUMLAH KURSI DAN PENETAPAN DAERAH PEMILIHAN

Diskusi Mingga XIII

Foto Diskusi Tematik Minggar edisi ke-XIII yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur secara daring melalui zoom meeting (Rabu, 12/8/2026)

Ba’a - Bawaslu Kabupaten Rote Ndao menghadiri Diskusi Tematik Minggar edisi ke-XIII yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur secara daring melalui zoom meeting (Rabu, 12/8/2026). Kegiatan yang dilaksanakan secara daring tersebut mengangkat topik tentang tahapan penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam meningkatkan kapasitas jajaran pengawas Pemilu di tingkat provinsi maupun Kabupaten/Kota se-Provinsi NTT. Kegiatan ini dihadiri oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten/Kota se-NTT, Kepala Sub Bagian, Pejabat Fungsional, serta staf yang membidangi penanganan pelanggaran. Hadir mewakili Bawaslu Kabupaten Rote Ndao, Patje J.B Tari selaku Kordiv P3S dan staf yang membidangi.

Hadir sebagai pemateri, Sekti Handayani, SH, Anggota Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya, dengan moderator Faza Sufi Ushima, SH, Staf P3S Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya. Sementara itu, Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan, Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Utara, dan Bawaslu Kabupaten Ngada ditunjuk sebagai penanggap dalam kegiatan tersebut.

Memantik diskusi, James Welem Ratu, S.Pd menyampaikan outline diskusi, posisi tahapan dalam pemilu 2024, catatan evaluasi penggunaan perbawaslu pada pemilu 2024, studi kasus dapil NTT 1 dan NTT 6, batasan hukum dan formula penetapan alokasi kursi, dan bahan-bahan diskusi yang perlu dibahas lebih lanjut. 

“Menghadapi kerawan tersebut, kita sebagai pengawas pemilu perlu punya strategi yang taktis, misal menyusun IKP (Indeks Kerawanan Pemilu) khusus pada dapil yang baru, kemudian mengawal ketat syarat keterwakilan perempuan” tegasnya.

Keikutsertaan Bawaslu Kabupaten Rote Ndao dalam kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen jajaran pengawas Pemilu untuk terus meningkatkan pemahaman dan kapasitas dalam menjalankan tugas pengawasan. Pembahasan mengenai tahapan penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan menjadi salah satu aspek penting yang perlu dipahami oleh jajaran pengawas dalam mendukung pelaksanaan tugas pengawasan Pemilu.

Menutup kegiatan, Melphi M. Marpaung selaku Anggota Bawaslu Provinsi NTT memberikan closing statement, Ia menegaskan bahwa dalam proses penyusunan daerah pemilihan, Bawaslu memiliki dua peran utama. Pertama, melakukan pengawasan terhadap seluruh proses penyusunan dan penetapan daerah pemilihan. Kedua, menyusun serta memberikan kajian sebagai bahan pertimbangan. Namun, hal yang juga perlu menjadi perhatian adalah sejauh mana kajian yang disampaikan oleh Bawaslu benar-benar diperhatikan dan ditindaklanjuti dalam proses pengambilan keputusan.

Melalui forum ini, jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Nusa Tenggara Timur dapat mengikuti penyampaian materi serta memperoleh ruang untuk memperkaya pemahaman terkait tahapan yang menjadi pembahasan dalam rapat.

Bawaslu Kabupaten Rote Ndao akan terus berkomitmen meningkatkan kapasitas jajaran dan memperkuat koordinasi kelembagaan sebagai bagian dari upaya menjalankan tugas pengawasan Pemilu secara profesional, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penulis dan Foto : Luluk I dan Anggi Damarizka R

Editor : Yusrim Yefta P