BAWASLU KABUPATEN ROTE NDAO IKUTI TOS BARISTA EDISI VII, BAHAS PSU DALAM PERSPEKTIF UU PEMILU
|
Ba’a - Bawaslu Kabupaten Rote Ndao turut berpartisipasi dalam kegiatan Temu Obrol Santai Barisan Penyelesaian Sengketa (TOS BARISTA) Edisi VII yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur secara daring melalui Zoom Meeting (Senin, 7/9/2026).
Kegiatan TOS BARISTA menjadi wadah diskusi yang dikemas secara santai namun tetap bermakna untuk berbagi gagasan, pengalaman, dan perspektif terkait isu kepemiluan, khususnya dalam bidang hukum dan penyelesaian sengketa. Melalui forum ini, peserta juga diharapkan dapat memperkuat jejaring serta membangun pemahaman yang lebih kontekstual melalui dialog yang ringan namun substansial.
Pada TOS BARISTA Edisi VII, pembahasan mengangkat tema “PSU diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 372 dan 373.” Tema tersebut menjadi ruang bagi jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota untuk memperdalam pemahaman mengenai ketentuan Pemungutan Suara Ulang (PSU) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Kegiatan menghadirkan Magdalena Yuanita Wake, S.H., M.H., Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi NTT, sebagai keynote speaker. Diskusi turut menghadirkan Sebastianus Fernandez, S.E., Anggota Bawaslu Kabupaten Ngada, sebagai narasumber, serta Frumensius Menti, S.H., Anggota Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat, sebagai penanggap. Diskusi dipandu oleh Elias Wilbrodus D. Soi, S.H., Staf Bawaslu Kabupaten Ngada.
Melalui diskusi dibahas pula mengenai PKPU Bab 7 pasal 50 dan seterusnya mengenai pemungutan suara ulang. Pengaturan di PKPU sekaligus mengklarifikasi informasi bahwa PSU harus dilihat dari perspektif pengawas sebagi temuan dari jajaran paling bawah yaitu pengawas TPS, lalu disampaikan ke Bawaslu Kab/Kota dan Provinsi yg direkomendasikan terhadap pelanggaran PSU. Rekomendasi PSU dilakukan oleh Panwascam, Kab/Kota, serta Provinsi.
Dilihat dari kondisi PSU Pemilu/Pemilihan 2024, beberapa catatan evaluasi diharapkan dapat menjadi bahan perbaikan. Kedepannya, kolaborasi kerja-kerja pemilu yang baik dapat meminimalisisr terhadinya pelanggaran.
Bagi Bawaslu Kabupaten Rote Ndao, keikutsertaan dalam forum ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan kapasitas jajaran serta memperkuat pemahaman terhadap aspek hukum kepemiluan dan penyelesaian sengketa, sehingga pelaksanaan tugas pengawasan dapat dilakukan secara profesional, berintegritas, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penulis dan Foto : Luluk I
Editor : Yusrim Yefta P