Lompat ke isi utama

Berita

KAWAL HAK PILIH MASYARAKAT, BAWASLU ROTE NDAO LAKUKAN UJI PETIK RISET PEMETAAN KERAWANAN ISU STRATEGIS PDPB DI DESA OELEKA

Uji Petik

Fotouji petik riset pemetaan kerawanan isu strategis pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (Senin, 12/10/2026)

Ba’a - Mengawal hak pilih masyarakat, Bawaslu Kabupaten Rote Ndao melakukan uji petik riset pemetaan kerawanan isu strategis pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Hasan S. Selolong selaku Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H) diikuti empat orang staf, Senin (12/10/2026).

Uji petik dilakukan di Kecamatan Lobalain, tepatnya di Desa Oeleka RT.01 RW.01 dan RT.02 RW.01 dengan berfokus pada penarikan data riset isu strategis PDPB sebagai langkah untuk mengidentifikasi dan memetakan potensi kerawanan serta pelanggaran pemilu. Data-data yang dikumpulkan mengacu pada ketentuan metode pengumpulan data berbasis People to list dan List to People.

Metode People to list diterapkan dengan memilih dan mendatangi sejumlah orang kemudian data yang diperoleh dicocokkan dengan daftar pemilih (sidalih/DPB), sedangkan metode List to people diterapkan dengan memilih sejumlah nama di daftar pemilih (Sidalih/DPB), mendatangi orang yang bersangkutan, lalu mencocokkan datanya.

Penggunaan metode dua arah ini dimaksudkan untuk mengukur tingkat kesesuaian data pemilih dalam DPB dengan kondisi faktual di lapangan, mengidentifikasi berbagai potensi masalah data pemilih seperti pemilih ganda, akurasi elemen data pemilih, keterkinian data akibat perubahan status kependudukan, dan menyediakan bukti empiris bagi Bawaslu dalam menyusun strategi dan rekomendasi pengawasan DPB melalui pemetaan kerawanan isu pemilu.

Uji petik

Melalui uji petik tersebut, Bawaslu Kabupaten Rote Ndao menyasar 20 responden dan menemukan beberapa data pemilih potensial dan perubahan status kependudukan karena kematian. Selaku Koordiv HP2H, Hasan S. Selolong menegaskan bahwa kegiatan ini penting sebagai kerja pengawasan untuk mengawal hak pilih warga, terutama pemilih potensial.

“Kita perlu kawal hak pilih masyarakat, salah satunya pemilih potensial ini yang usianya akan genap 17 tahun dan sudah memiliki hak pilih untuk Pemilu selanjutnya” tuturnya.

Bawaslu Kabupaten Rote Ndao terus berupaya menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan PDPB guna mendorong tersedianya data pemilih yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggung jawabkan. Hasil riset ini diharapkan dapat menjadi salah satu bahan untuk memetakan potensi kerawanan sekaligus memperkuat pengawasan terhadap pemutakhiran data pemilih demi melindungi hak pilih masyarakat.

Penulis dan Foto : Luluk I

Editor : Yusrim Yefta P