Lompat ke isi utama

Berita

MINGGAR EDISI XIV, BAWASLU ROTE NDAO PERKUAT PENGAWASAN TAHAPAN PENCALONAN PEMILU

Minggar XIV

Foto kegiatan Minggar edisi XIV yang dilaksanakan melalui Zoom Meeting (Rabu, 26/08/2026)

Ba’a - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Rote Ndao kembali mengikuti pelaksanaaan kegiatan Minggar (Mingguan Penanganan Pelanggaran) yang digelar oleh Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur bertemakan Tahapan Pencalonan Pemilihan Umum yang dilaksanakan melalui Zoom Meeting, melibatkan Pemateri Indah Purnama Dewi, S.E selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Lembata (Rabu, 26/08/2026). Kegiatan yang dilaksanakan secara daring ini dihadiri oleh Ketua Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur Nonato Da Purificacao Sarmento, S.Si, Anggota Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur Melpi Minalria Marpaung, S.T., M.H Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi serta staf yang membidangi penanganan pelanggaran. Turut hadir mewakili Bawaslu Kabupaten Rote Ndao Patje J. B. Tari Koordinator Divisi P3S dan Hasan S. Seolong Koordinator Divisi HP2H beserta seluruh staf yang membidangi. 

Memantik diskusi, Ketua Bawaslu Nusa Tenggara Timur Nonato Da Purificacao Sarmento, S.Si menyoroti pengawasan tahapan pencalonan Pemilu perlu memberi perhatian khusus pada keabsahan dokumen persyaratan calon, akurasi data, serta status hukum calon. Verifikasi harus dilakukan secara cermat untuk memastikan setiap dokumen dan informasi yang disampaikan benar, sah, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, pengawasan juga perlu memastikan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) serta terpenuhinya ketentuan keterwakilan perempuan dalam pencalonan. Pengawasan yang menyeluruh diharapkan dapat mencegah potensi pelanggaran dan memastikan proses pencalonan berlangsung tertib, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang - undangan.

Dalam sesi penyampaian materi, Indah Purnama Dewi, S.E menyampaikan tahapan pencalonan Pemilu merupakan salah satu tahapan yang memiliki banyak titik kerawanan sehingga membutuhkan pengawasan yang cermat dari Bawaslu, mulai dari pengajuan bakal calon, pemeriksaan dan verifikasi dokumen, perbaikan, penetapan DCS dan DCT, hingga tindak lanjut terhadap masukan masyarakat. Pengawasan perlu difokuskan pada keabsahan dokumen, kesesuaian dan akurasi data calon, pemenuhan persyaratan, keterwakilan perempuan, kepatuhan terhadap prosedur dan jadwal, kesetaraan perlakuan terhadap partai politik, serta keterbukaan informasi. Dalam pelaksanaannya, Bawaslu juga menghadapi berbagai kendala seperti keterbatasan akses terhadap data dan dokumen, waktu dan sumber daya manusia yang terbatas, perubahan regulasi, kesulitan membuktikan ketidakbenaran dokumen, rendahnya partisipasi masyarakat, potensi konflik kepentingan, hingga risiko manipulasi data menggunakan teknologi. Oleh karena itu, pengawasan tahapan pencalonan perlu dilakukan secara menyeluruh agar seluruh proses berlangsung sesuai ketentuan, transparan, adil, akurat, serta mampu mencegah terjadinya pelanggaran administrasi maupun manipulasi data.

Berdasarkan materi yang telah disampaikan, Tim Penanggap Utama yang terdiri dari tiga kabupaten, yakni Kabupaten Manggarai, Kabupaten Malaka, Kabupaten Sumba Tengah maupun beberapa tanggapan tambahan dari Kabupaten lainnya turut memberikan tambahan pandangan untuk memperkaya pembahasan. Diskusi berlangsung secara interaktif melalui proses berbagi pengetahuan dan pengalaman antar peserta, sehingga setiap masukan dapat saling melengkapi dan memperkuat pemahaman bersama. 

Dalam diskusi, mengutip salah satu tanggapan dari Anggota Bawaslu Kabupaten Malaka, Aprianus Putra Niron menekankan masih terbatasnya ruang pengawasan Bawaslu, khususnya dalam mengakses aplikasi SILON dan SIPOL. Menurutnya, kondisi tersebut perlu diantisipasi melalui pengawasan berbasis risiko dengan menetapkan prioritas berdasarkan tingkat kerawanan, sehingga seluruh calon dan bakal calon tetap dapat diawasi secara efektif dengan indikator yang jelas. Pendekatan ini dinilai penting agar waktu dan sumber daya pengawasan dapat digunakan secara lebih optimal pada bagian tahapan pencalonan yang memiliki potensi kerawanan lebih tinggi.

Menutup diskusi, Melpi menekankan pentingnya penguatan akses Bawaslu terhadap SIPOL dan SILON, peningkatan ketelitian dalam verifikasi dokumen pencalonan, serta pemetaan kerawanan sejak awal tahapan. Ia juga menyoroti pentingnya pemenuhan keterwakilan perempuan sesuai ketentuan, keterbatasan kewenangan Bawaslu dalam proses PAW yang menjadi ranah internal partai politik, serta perlunya pengawasan lebih cermat terhadap keabsahan dokumen untuk mencegah potensi pelanggaran pada Pemilu mendatang.

Melalui forum ini, jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Nusa Tenggara Timur memperoleh kesempatan untuk memperdalam pemahaman melalui pemaparan materi dan diskusi mengenai tahapan Pemilu yang menjadi fokus pembahasan.

Bawaslu Kabupaten Rote Ndao berkomitmen untuk terus meningkatkan kapasitas jajaran serta memperkuat koordinasi kelembagaan guna mendukung pelaksanaan tugas pengawasan Pemilu yang profesional, efektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penulis dan Foto : Anggi Damarizka R

Editor : Yusrim Yefta P