PERKUAT INTEGRITAS DAN KODE ETIK PENYELENGGARA PEMILU, BAWASLU ROTE NDAO HADIRI SOSIALISASI PRODUK HUKUM KEPEMILUAN
|
Ba’a - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Rote Ndao menghadiri Sosialisasi Produk Hukum Kepemiluan yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara TImur secara daring melalui zoom meeting (Kamis, 17/9/2026).
Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber utama dari jajaran Pimpinan Bawaslu Provinsi NTT, yakni James Welem Ratu, S.Pd selaku Anggota Bawaslu NTT, Magdalena Yuanita Wake, S.H M.H selaku Anggota Bawaslu NTT, dan dihadiri oleh seluruh Ketua serta Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi NTT.
Melalui materi yang tersaji, James memaparkan identifikasi permasalahan hukum dalam Perbawaslu Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan terhadap Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilihan Umum.
Dipaparkan mengenai beberapa permasalahan yang terdapat dalam perbawaslu tersebut yang telah diklasifikasi menjadi dua aspek utama yakni permasalahan aspek formil yang mencakup kelemahan struktur hierarki norma, inkosistensi redaksional, dan ketidaktegasan struktur bab dan pasal: hambatan implementasi.
Aspek ke dua, yakni materil yang terdiri atas kekosongan norma (legal gap), konflik norma internal, ketidakjelasan konsep dasar, dan inkonsistensi sistemik dengan prinsip good governance, ketidakjelasan standar kompetensi pembinaan, kelemahan mekanisme evaluasi berkelanjutan, ketidakselarasan dengan hierarki peraturan perundang-undangan, konflik prosedural dalam penyelesaian pelanggaran kinerja, dan pengaturan yang tumpang tindah terkait kewenangan pembinaan.
Sementara itu, sebagai Narasumber kedua Magdalena Yuanita Wake memaparkan materi mengenai kode etik penyelenggara pemilu. Ditegaskan bahwa terdapat sebanyak 13 prinsip kode etik yang wajib dipatuhi oleh para anggota penyelenggara pemilu, diantaranya mandiri, jujur, adil, akuntabel, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proposional, profesional, efektif, efisien, kepentingan umum, dan aksesibilitas. Landasan kode etik ini diatur melalui Pasal 5 Ayat 1 dalam peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.
Melalui partisipasinya dalam kegiatan tersebut, diharapkan seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten Rote Ndao dapat semakin memahami dan menerapkan ketentuan peraturan yang berlaku secara konsisten, sehingga terwujud penyelenggara pemilu yang berintegritas, berkualitas, dan terpercaya.
Penulis dan Foto : Luluk I
Editor : Yusrim Yefta P