PERKUAT SINERGI DAN WAWASAN KEPEMILUAN, BAWASLU KABUPATEN ROTE NDAO HADIRI TOS BARISTA EDISI VIII
|
Ba’a - Mengusung tema “Kualitas Putusan Ajudikasi dan Mediasi Penyelesaian Sengketa oleh Bawaslu dan Potensi Gugatan TUN”, Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur menyelenggarakan kegiatan diskusi tematik Temu Obrol Santai (TOS) Barisan Penyelesaian Sengketa (Barista) secara hybrid di Aula Bawaslu Provinsi NTT (Senin, 05/10/2026). Turut hadir secara daring dalam kegiatan tersebut, Patje J.B Tari selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Rote Ndao bersama staf yang membidangi, serta Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi NTT.
Kegiatan ini menghadirkan Keynote speaker Magdalena Yuanita Wake, S.H., M.H selaku Anggota Bawaslu Provinsi NTT, narasumber Longginus Ulan, S.S selaku Anggota Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), serta Penanggap Aprianus Putrason Niron, S.Fil selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Malaka.
Penyelenggaraan kegiatan ini dimaksudkan untuk menciptakan ruang diskusi bersama, wadah bertukar pikiran, memperkuat jaringan, serta membangan pemahaman yang lebih kontekstual terhadap isu yang sedang diangkat melalui pendekatan dialog ringan namun tetap substantif.
Melalui pemaparannya, Longginus menyampaikan beberapa poin terkait topik diskusi diantaranya mengenai penyebab terjadinya sengketa pada proses Pemilu, Batas waktu pengajuan permohonan, waktu penyelesaian sengketa, tahapan penyelesaian sengketa, agenda ajudikasi, dan putusan ajudikasi Bawaslu yang terdiri atas penetapan daftar calon tetap anggota legislatif baik pusat maupun daerah, verifikasi partai politik peserta pemilu, dan penetapan pasangan calon.
“Tiga hal ini perlu kita pahami dengan baik dalam proses sengketa Bawaslu, kita harus meneliti, melihat, dan mengawasi dengan baik proses penetapan calon, baik itu calon Presiden dan Wakil Presiden, maupun calon Legislatif di tingkat pusat atau daerah” tegasnya.
Melanjutkan pemaparannya, Longginus menjelaskan mengenai kualitas putusan, Ia berpendapat bahwa kualitas putusan tidak cukup dilihat dari “mengabulkan” atau “menolak” permohonan, putusan yang berkualitas dapat dianalisis melalui beberapa indikator diantaranya kewenangan, kedudukan hukum, ketepatan objek sengketa, pembuktian, pertimbangan hukum, konsistensi, keadilan prosedural, keadilan substantif, kepastian hukum, dan kemanfaatan.
Menanggapi pemaparan materi Longginus Ulan, Aprianus Putrason menyampaikan tiga pertanyaan pemantik mengenai materi yang telah dipaparkan, salah satu diantaranya Aprianus menyoroti mengenai perbedaan Pendidikan dan latar belakang Anggota Bawaslu, Ia melontarkan pertanyaan bagaimana memastikan agar perbedaan tersebut tidak menimbulkan kesenjangan kualitas dalam putusan ajudikasi, dan apakah penguatan kapasitas selama ini sudah cukup atau kedepan diperlukan standar kualitas tertentu bagi anggota Bawaslu dalam menjalani proses ajudikasi.
Menutup tanggapannya, Aprianus menyampaikan harapannya mengenai kredibilitas Bawaslu dalam menyusun putusan yang sudah dikeluarkan.
“Kita jangan hanya menyusun putusan di Bawaslu, namun kita juga harus bisa membangun ketika putusan tersebut keluar dari meja Bawaslu dan sampai di pihak lain, putusan itu tetap bisa dipertanggung jawabkan dengan baik” harapnya.
Kegiatan diakhiri dengan pemaparan dari Magdalena Yuanita Wake, Anggota Bawaslu Provinsi NTT yang akrab disapa Nita tersebut memaparkan bahwa sebelumnya Bawaslu Provinsi NTT juga telah melakukan studi banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) wilayah Bali dan Nusa Tenggara di Mataram. Pengalaman tersebut kemudian menjadi salah satu bahan penting dalam diskusi tersebut.
Penulis dan Foto : Luluk I
Editor : Yusrim Yefta P