ADAKAN RAPAT PENGELOLAAN, PELAYANAN DATA DAN INFORMASI PUBLIK, KETUA BAWASLU KABUPATEN ROTE NDAO APRESIASI TIM PPID
|
Ba’a - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Rote Ndao mengadakan Rapat Biasa Pengelolaan dan Pelayanan Data dan Informasi Publik di ruang rapat sekretariat Bawaslu Kabupaten Rote Ndao. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Rote Ndao, Demsi Toulasik, Anggota Bawaslu Kabupaten Rote Ndao, Hasan S. Selolong, Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Rote Ndao, Marthinus Allo, serta seluruh staf Bawaslu Kabupaten Rote Ndao (Rabu,3/12/2025).
Rapat tersebut merupakan bagian dari upaya Bawaslu Kabupaten Rote Ndao dalam melakukan penguatan kapasitas, utamanya untuk PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi). Melalui sambutannya, Demsi Toulasik selaku Ketua Bawaslu menyampaikan apresiasinya kepada tim PPID atas kinerja yang diberikan sehingga Bawaslu Kabupaten Rote Ndao menerima predikat “Informatif” melalui Anugerah Penghargaan PPID Tahun 2025.
“Apresiasi saya sampaikan kepada Leonardo dan staf-staf yang membidangi PPID, karena Bawaslu Kabupaten Rote Ndao mendapatkan predikat informatif, tentunya penghargaan tersebut atas kerja keras rekan-rekan semua” jelasnya.
Bertugas sebagai pemateri dalam kegiatan ini, Leonardho E. Balukh dengan muatan materi tentang “Pengelolaan Layanan Informasi Bawaslu Kabupaten Rote Ndao”. Melalui materi tersebut dipaparkan mengenai Dasar Hukum Pelaksanaan PPID, Tujuan PPID, Struktur Website Terintegrasi, Penggunaan Cloud Storage, Struktur Tim PPID, dan Komitmen Organisasi.
Dalam pengelolaan PPID penting untuk memperhatikan jenis-jenis informasi publik karena terdapat beberapa informasi yang bersifat dikecualikan. Adapun jenis-jenis informasi publik diantaranya 1). Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, 2). Informasi yang wajib diumumkan serta merta, 3). Informasi yang wajib tersedia setiap saat, dan 4). Informasi yang dikecualikan.
Bawaslu sebagai Lembaga/Badan publik harus turut serta dalam membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah, dengan kata lain, harus ada digitalisasi informasi publik. Adanya PPID bertujuan untuk menjamin hak publik untuk memperoleh informasi tentang penyelenggaraan pemilu/pemilihan; mewujudkan tata kelola Bawaslu yang transparan dan akuntabel; serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap Bawaslu.
Penulis dan Foto : Luluk I dan Ramadhan Syah Putra Y
Editor : Yusrim Yefta P