BAWASLU KABUPATEN ROTE NDAO GELAR RAPAT INVENTARISASI PRODUK HUKUM
|
Ba’a - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rote Ndao menggelar rapat inventarisiasi produk hukum yang diselenggarakan secara langsung di Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Rote Ndao, Selasa (29 Juli 2025). Rapat dipimpin langsung oleh ketua Bawaslu Kabupaten Rote Ndao, Demsi Toulasik, S.E serta Anggota Bawaslu Kabupaten Rote Ndao, Hasan S. Selolong dan Patje J. B Tari, Kordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Rote Ndao, jajaran staff tiga Divisi, yakni Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan Data, dan Informasi (SDMO), Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HP2H), dan Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S).
Ketua Bawaslu Kabupaten Rote Ndao, dalam sambutan menyampaikan bahwa Kegiatan ini sebagai suatu refleksi bagi kami selaku penyelenggara Pemilu terhadap efektifitas fungsi, wewenang, serta kewajiban yang sudah dilakukan selama melakulan pengawasan. Inventarisir produk hukum yang dilaksanakan hari ini menjadi hal terpenting dengan tujuan pembenahan dan mengklasifikasi produk hukum agar menjadi acuan bagi jajaran Bawaslu Kabupaten Rote Ndao kedepan nanti.
Saya berharap agar Rapat Inventarisir Produk hukum ini menjadi perhatian agar semua staf dari tiga divisi memiliki persepsi yang sama tentang definisi, klasifikasi, dan tata kelola produk hukum Bawaslu. Dengan inventarisir yang baik, masyarakat dapat mengakses informasi hukum Bawaslu secara transparan dan terpercaya. Tegasnya
“Melengkapi pernyataan Ketua Bawaslu Kabupaten Rote Ndao, Hasan S. Selolong selaku Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Rote Ndao, Rapat inventarisir produk hukum dilaksanakan hari ini sebagai forum diskusi lintas unit/staf guna menyamakan persepsi, mengidentifikasi kendala, serta merumuskan langkah-langkah strategis dalam penataan dan pengelolaan produk hukum Bawaslu secara menyeluruh.
Terkait dengan dua produk hukum yang telah diklasifikasi yakni Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2024 tentang perubahan atas perbawaslu Nomor 5 Tahun 2022 tentang pengawasan penyelenggaran pemilihan umum dan Perbawaslu Nomor 12 Tentang pengawasan Kampanye Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota ini langkah awal untuk menginventarisasi seluruh dokumen hukum yang berlaku.Ujarnya
Lebih lanjut Demsi Toulasik, S.E, Melalui diskusi yang telah berlangsung, kita telah berhasil mengidentifikasi sejumlah produk hukum yang perlu diklasifikasi lebih lanjut, serta menemukan beberapa catatan penting sebagai bahan evaluasi dan tindak lanjut ke depan. Diharapkan hasil dari rapat ini dapat menjadi landasan yang kuat dalam penyusunan basis data hukum yang tertib, sistematis, dan mendukung kinerja kelembagaan secara keseluruhan. Semoga sinergi dan koordinasi yang terbangun dalam forum ini dapat terus berlanjut dalam proses harmonisasi dan pembaruan regulasi di lingkungan Bawaslu Tambahnya.
Penulis dan Foto : Elsar M dan Arifin Rolan A
Editor : Yusrim Yefta P