Bawaslu Kabupaten Rote Ndao Hadiri Diskusi Khusus Hukum Perselisihan Hasil Pemilihan 2024
|
Ba’a - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Rote Ndao menghadiri kegiatan Diskusi Khusus Hukum Perselisihan Hasill Pemilihan 2024 yang diselenggarakan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur secara daring melalui Zoom Meeting (Rabu, 27/08/2025). Kegiatan tersebut diisi oleh Kepala Bagian Hukum, Humas, Data dan Informasi Bawaslu NTT, Siman Halisi, AP.MM selaku moderator, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi NTT, Magdalena Yuanita Wake,S.H., M.H selaku penganggap, Koordinator Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua, Dikson Hau Pia, S.H selaku naasumber pertama, Koordinator Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Alor, Salim Suro Ratu, S.Sos selaku narasumber kedua, dan dihadiri oleh staff divisi hukum Bawaslu Kabupaten se-Provinsi NTT.
Kegiatan ini diselenggarakan untuk membahas berbagai topik dan isu-isu hukum yang berkaitan dengan Pemilu dan Pemilihan 2024. Kegiatan dibuka oleh Moderator, Siman Halisi, AP.MM selaku Kepala Bagian Hukum, Humas, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi NTT. Ia menyampaikan bahwa agenda kegiatan akan diisi dengan pemaparan materi oleh kedua narasumber dengan pembahasan mengenai Perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua dan Kabupaten Alor tahun 2024.
Materi pertama dipaparkan oleh Koordinator Divisi Hukum Kabupaten Sabu Raijua Dikson Hau Pia, S.H. mengenai sengketa hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua. Dalam pemaparannya, isi materi berkaitan dengan perkara, perihal perkara, pokok permohonan, inti gugatan permohonan, pertimbangan mahkamah konstitusi: wewenang, pertimbangan mahkamah konstitusi: tenggang waktu, konklusi Mahkamah, hingga amar putusan mengadili. Materi kedua disampaikan oleh Koordinator Divisi Hukum Kabupaten Alor, Salim Suro Ratu, S.Sos Muatan materi berisi dasar permohonan, para pemohon, tenggang waktu pengajuan permohonan, kluster/isu hukum yang dimunculkan oleh pemohon, hingga amar putusan perkara.
Kegiatan tersebut diharapkan menjadi forum diskusi yang evaluatif sekaligus konstruktif sebagai upaya untuk meningkatkan pemahaman tentang proses perselisihan hasil pemilihan dan dapat menjadi sarana untuk memperkuat integritas penyelenggara Pemilu.
Penulis dan Foto : Luluk I
Editor : Yusrim Yefta P