BAWASLU KABUPATEN ROTE NDAO HADIRI FORUM DISKUSI MINGGUAN PENANGANAN PELANGGARAN
|
Ba’a - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Rote Ndao menghadiri forum diskusi Minggar (Mingguan Penanganan Pelanggaran) yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur secara online melalui zoom meeting (Rabu, 11/02/2026).
Kegiatan ini dihadiri oleh Abdul Azis, selaku Kepala Bagian Divisi P3S Bawaslu Provinsi NTT sekaligus penanggung jawab, Melpi Minalria Marpaung selaku Anggota Bawaslu Provinsi NTT sebagai pemantik, pemateri Leonardus Lian Liwun selaku Anggota Bawaslu Kota Kupang, Ramadhan Ra’da Guhir selaku Staf P3S Bawaslu Kota Kupang Sebagai Moderator, ketiga penanggap antara lain Yohanis Landi selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Sumba Timur, Maria Uria selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Ende, Yulius Boni Geti selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Raijua, dan dihadiri oleh Koordinator Divisi P3S Kabupaten/Kota se-Provinsi NTT, serta seluruh staf divisi P3S Kabupaten/Kota se-Provinsi NTT.
Membuka kegiatan diskusi, Melphi menyampaikan agar ruang diskusi ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk meningkatkan kapasitas dalam melakukan kerja penanganan pelanggaran.
“Adanya forum ini ditujukan sebagai ruang belajar bagi kita semua, jadi silahkan dimanfaatkan semaksimal mungkin. Kita harus bisa membedakan mana laporan dan mana pelanggaran, apakah kita semua sudah mengetahui tentang penerimaan laporan? itu yg saat ini menjadi atensi kita” ujarnya.
Materi dalam forum diskusi edisi pertama ini berjudul Prosedur Penerimaan Laporan Pelanggaran Pemilu, disampaikan langsung oleh Leonardus Lian Liwun selaku Anggota Bawaslu Kota Kupang. Beliau menyampaikan materi mengenai jenis pelanggaran, penyampaian laporan, alur penanganan pelanggaran, waktu penyampaian laporan, pencabutan laporan, hambatan dan kendala dalam proses penerimaan laporan, kajian awal, beserta contoh kasusnya.
Secara spesifik, pemateri menyampaikan hambatan dan kendala dalam proses penerimaan laporan, diantaranya ketidaktahuan pelapor terhadap ketentuan waktu, kelengkapan formil tidak memadai, uraian peristiwa tidak jelas, keterbatasan kapasitas petugas penerima (terkadang staf banyak yang sedang di lapangan karna jumlah staf terbatas), minimnya dokumentasi dari lokasi kejadian, khususnya ketika laporan dilakukan pada malam hari, dan ekspektasi pelapor yg tidak realistis.
Kegiatan ini ditargetkan untuk dapat menambah pemahaman seluruh staf divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa agar selanjutnya dapat membagikan pemahaman yang sama kepada staf - staf divisi lainnya.
Penulis dan Foto : Luluk I dan Anggi D R
Editor : Yusrim Y P