Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU KABUPATEN ROTE NDAO HADIRI MINGGAR EDISI KE DUA

Diskusi Minggar

Foto forum diskusi Minggar (Mingguan Penanganan Pelanggaran) edisi kedua yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur secara online melalui zoom meeting (Rabu, 25/02/2026)

Ba’a - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Rote Ndao menghadiri forum diskusi Minggar (Mingguan Penanganan Pelanggaran) edisi kedua yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur secara online melalui zoom meeting (Rabu, 25/02/2026). 

Kegiatan ini dihadiri oleh Abdul Azis selaku Kepala Bagian Divisi P3S Bawaslu Provinsi NTT sekaligus penanggung jawab, Melpi Minalria Marpaung selaku Anggota Bawaslu Provinsi NTT sekaligus pemantik, Therlince Loisa Mau selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Alor sekaligus pemateri, Jekson Besituba selaku Staf P3S Bawaslu Kabupaten Alor sebagai Moderator, ketiga penanggap antara lain Zakarias O. Atasoge selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Flores Timur, Sekti Handayani selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya, Aprianus P. Niron selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Malaka, Koordinator Divisi P3S Kabupaten/Kota staff se-Provinsi NTT, serta seluruh staff divisi P3S Kabupaten/Kota se-Provinsi NTT.

Membuka kegiatan diskusi, Melphi menyampaikan agar ruang diskusi ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk meningkatkan kapasitas dalam melakukan kerja penanganan pelanggaran.

“Ingat, kita di sini saling belajar, forum ini untuk pembelajaran kita, jadi jika ada pengalaman penanganan administrasi itu silahkan nanti kita sharing dan bisa diskusi untuk cari solusi” tegasnya.

Materi dalam forum Minggar edisi kedua ini bertema Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilu, disampaikan langsung oleh Therlince Loisa Mau selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Alor. Materi yang disampaikan mengenai penanganan pelanggaran administratif Pemilu berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta Perbawaslu Nomor 7 dan 8 Tahun 2022, yang membagi pelanggaran menjadi administratif biasa, administratif TSM (terstruktur, sistematis, dan masif), dan acara cepat. 

Foto Rapat Minggar

Administrasi yang dimaksud berhubungan dengan tata cara prosedur. Dengan demikian, penanganan pelanggaran administratif Pemilu menuntut profesionalisme, ketegasan, dan penguatan kelembagaan agar integritas serta kualitas penyelenggaraan Pemilu tetap terjaga.

Bawaslu di semua tingkatan berwenang menerima, memeriksa, mengkaji, dan memutus melalui sidang terbuka dengan batas waktu tertentu, termasuk mekanisme putusan koreksi oleh Bawaslu RI. Pelanggaran dapat terjadi di seluruh tahapan Pemilu, mulai dari pemutakhiran data pemilih, pencalonan, kampanye, masa tenang, hingga pemungutan dan rekapitulasi suara. Untuk pelanggaran TSM, sanksinya dapat berupa pembatalan sebagai calon.

Foto Diskusi Minggar

Materi yang disampaikan juga menyoroti problematika kewenangan, keterbatasan SDM dan fasilitas, serta tantangan eksternal seperti rendahnya kepercayaan publik, sehingga diperlukan penguatan kapasitas kelembagaan dan integritas pengawas Pemilu.

Kegiatan ini ditargetkan untuk dapat menambah pemahaman seluruh staff divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa agar selanjutnya dapat membagikan pemahaman yang sama kepada staff-staff divisi lainnya.

Penulis dan Foto : Luluk I dan Anggi D R

Editor : Yusrim Y P