Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU KABUPATEN ROTE NDAO HADIRI RAPAT INVENTARISASI PRODUK HUKUM

Rapat DIM 2026

Foto Rapat Inventarisasi Produk Hukum yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur secara daring (Kamis, 21/05/2026)

Ba’a - Bawaslu Kabupaten Rote Ndao mengikuti Rapat Inventarisasi Produk Hukum yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur secara daring pada pada hari Kamis, 21/05/2026. Terselenggaranya kegiatan ini ditujukan untuk menyamakan persepsi terkait definisi, klasifikasi, dan tata kelola produk hukum Bawaslu.

Hadir dalam kegiatan, Anggota Bawaslu Provinsi NTT, Magdalena Yuanita Wake, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi NTT, Ignasius Jani, dan Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat se-Provinsi NTT.

Kegiatan dibuka dengan sambutan dan arahan dari anggota Bawaslu Provinsi NTT yakni Magdalena Yuanita Wake, dilanjutkan penyampaian Daftar Inventaris Masalah (DIM) dari setiap Kabupaten/Kota sesuai dengan Perbawaslu yang ditentukan.

Dalam kegiatan tersebut, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Bawaslu Kabupaten Rote Ndao, Hasan S. Selolong mengajukan hasil analisis Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Pengawasan Partisipatif.

Berdasarkan hasil analisa terhadap Perbawaslu tersebut, ditemukan tujuh poin yang diangkat menjadi daftar inventarisasi hukum yang perlu dikaji lebih lanjut. Adapun tujuh poin tersebut: pertama, Pasal 8 ayat (1) mengenai waktu penyelenggaraan pendidikan pengawas partisipatif untuk wilayah Kabupaten/Kota, Pasal 10 ayat (1) mengenai waktu penyelenggaraan Pendidikan Pengawas Partisipatif untuk wilayah Bawaslu Provinsi, Pasal 14 ayat (3) mengenai penguatan pendidikan partisipatif, Pasal 17 ayat (1) mengenai forum warga pengawasan partisipatif, Pasal 21 ayat (2) mengenai penyediaan fasilitas sarana prasarana yang harus tersedia di pojok pengawasan, Pasal 30 ayat (2) mengenai indikator keberhasilan dan tindak lanjut penyelenggaraan pengawas partisipatif, dan ketentuan yang belum diatur dalam perbawaslu 2 tahun 2023 mengenai perlindungan hukum bagi pengawas partisipatif.

Kegiatan berlangsung dengan suasana interaktif dan partisipatif sebagai bentuk sinergi Bawaslu Kabupaten/Kota se-NTT dengan Bawaslu Provinsi NTT untuk mewujudkan pemilu maupun pemilihan yang lebih baik kedepannya.

Penulis dan Foto : Luluk I

Editor : Yusrim Yefta P