BAWASLU KABUPATEN ROTE NDAO HADIRI RAPAT TEKNIS PENERIMAAN LAPORAN DAN KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
|
Ba’a - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Rote Ndao menghadiri Rapat Teknis Penerimaan Laporan dan Kajian Awal Dugaan Pelanggaran yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur (Jumat, 18 Juli 2025). Kegiatan rapat dilakukan secara daring melalui aplikasi zoom yang dihadiri oleh Koordinator dan staf Divisi Penganganan Pelanggaran dan Sengketa seluruh Kabupaten/Kota Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Rapat dibuka dengan sambutan dari Bapak Nonato Da Purificacao Sarmento, S.Si. selaku Ketua Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur, beliau menyampaikan agar pertemuan tersebut bisa menjadi pengetahuan bagi Divisi Penanganan Pelanggaran serta bagi divisi-divisi lainnnnya agar penerimaan laporan dapat sesuai dengan standart pelaporan. Lebih lanjut, Ketua Bawaslu Provinsi NTT juga menjelaskan bahwa rapat akan difokuskan pada tiga hal, yakni mengenai pendidikan politik, penguatan kelembagaan, dan pengawasan pemutakhiran data pemilu. Di tengah keterbatasan anggaran tetap dibutuhkan kreativitas, inovasi, agar eksistensi lembaga pengawas pemilihan umum tetap terjaga.
Rapat kemudian dilanjutkan oleh sambutan dari Ibu Melpi Minalria Marpaung, S.T. selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi yang menegaskan bahwa penyelenggaraan rapat tersebut penting untuk dijadikan perhatian agar dalam pelaporan dugaan pelanggaran dapat diproses sesuai dengan prosedur yang tepat. Menambahkan sambutan dari Ibu Melpi, Bapak Amrunur Muh. Darwan, S.Si selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Provinsi Nusa Tenggara Timur. Juga menyampaikan beberapa poin penting bahwa tujuan dari diselenggarakannya rapat yakni untuk meningkatkan pemahaman dan sebagai momen sharing untuk dapat mengetahui secara baik bagaimana proses atau mekanisme penanganan pelanggaran, agar masa-masa non tahapan menjadi masa untuk membekali diri, salah satunya dengan menggelar diskusi mengenai mekanisme penerimaan pelanggaran.
Rapat kemudian dilanjutkan oleh sambutan dari Ibu Magdalena Yuanita Wake, S.H., M.H. selaku Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, disampaikan bahwa dengan adanya rapat ini diharapkan kerja pengawasan dapat berjalan secara maksimal meskipun banyak pertemuan yang dilakukan secara daring agar masa tahapan yang akan datang seluruh staf memiliki keterampilan yang maksimal dalam tugas-tugas pengawasan.
Kegiatan rapat dilanjutkan dengan pemaparan materi yang disampaikan oleh Pak Redemptus Y. P. Pangku, S.H selaku staf Divisi Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Provinsi Nusa Tenggara Timur. Pembahasan materi pertama yakni mengenai mekanisme penerimaan laporan dugaan pelanggaran yang terdiri dari tata cara penyampaian laporan dugaan pelanggaran, fokus penerimaan laporan, penomoran laporan, identitas pelapor, identitas terlapor, peristiwa yang dilaporkan, saksi, bukti, uraian kejadian, penutup, tanda terima penerimaan laporan dan tanda terima perbaikan laporan.
Materi kedua disampaikan oleh Pak Paulus F. I. Bogar, S.H. staf Divisi Penanganan Pelanggaran, diantaranya disampaikan materi tentang syarat laporan dan teknis penerimaan laporan. Sebagai penutup, rapat dilanjutkan dengan agenda terakhir yakni diskusi berupa tanya jawab yang disampaikan oleh Koordinator Divisi Kabupaten/Kota kepada para pemateri.
Penulis dan Foto : Luluk I
Editor : Yusrim Yefta P