Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU KABUPATEN ROTE NDAO HADIRI SOSIALISASI RPL UNDANA, DUKUNG PENGEMBANGAN KOMPETENSI BAGI ASN

Foto Giat

Foto kegiatan Sosialisasi Program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) yang dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur bersama Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Nusa Cendana (Undana) secara daring melalui zoom meeting (Rabu, 17/6/2026)

Ba’a - Bawaslu Kabupaten Rote Ndao mengahdiri kegiatan Sosialisasi Program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) yang dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur bersama Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Nusa Cendana (Undana) secara daring melalui zoom meeting (Rabu, 17/6/2026). Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pemahaman dan memberikan akses pengembangan kompetensi bagi aparatur di lingkungan kerja Bawaslu.

Dalam kegiatan tersebut, Ketua Bawaslu NTT, Nonato Da Purificacao Sarmento menyampaikan bahwa program RPL merupakan inovasi akademik yang memberikan pengakuan terhadap pengalaman kerja sebagai bagian dari proses pendidikan formal. Program ini, menurutnya, menjadi solusi bagi para pekerja yang telah memiliki pengalaman namun masih terkendala dalam menyelesaikan pendidikan tinggi.

“Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh ASN dapat memahami secara komprehensif mekanisme dan manfaat program RPL yang ditawarkan oleh Universitas Nusa Cendana,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa pengalaman kerja nantinya akan dikonversi dalam bentuk portofolio akademik. Dengan sistem tersebut, masa studi yang umumnya ditempuh selama 3 hingga 4 tahun dapat dipersingkat menjadi sekitar 1,5 tahun, tergantung pada hasil asesmen. Sementara itu, Kepala Sekretariat Bawaslu NTT dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pihak Universitas Nusa Cendana atas pelaksanaan sosialisasi di lingkungan Bawaslu NTT.

“Program ini sangat bermanfaat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya dalam mendukung peningkatan jenjang pendidikan, baik dari D3 ke S1 maupun dari S1 ke S2,” ungkapnya.

Ia juga menegaskan bahwa terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi ASN yang ingin melanjutkan pendidikan, di antaranya telah berstatus sebagai PNS minimal selama satu tahun, mengajukan surat izin belajar kepada pembina kepegawaian (Sekretariat Jenderal Bawaslu RI), serta tetap menjalankan tugas kedinasan tanpa mengganggu kinerja. Selain itu, jarak antara tempat kerja dan perguruan tinggi juga menjadi pertimbangan, yakni maksimal 60 kilometer.


Pada kesempatan yang sama, narasumber kegiatan, Dr. Hendrikus Toda, M.Si, menjelaskan bahwa pelaksanaan perkuliahan RPL direncanakan akan dimulai pada semester ganjil, sekitar bulan Agustus 2026, sesuai kalender akademik Undana.

Melalui pelaksanaan Program RPL, diharapkan aparatur Bawaslu dapat terus meningkatkan kompetensi akademik dan profesional sehingga mampu mendukung pelaksanaan tugas pengawasan pemilu secara lebih efektif dan berkualitas.

Penulis dan Foto : Luluk I

Editor : Yusrim Y P