Lompat ke isi utama

Berita

BELAJAR DAN BERTUMBUH, BAWASLU ROTE NDAO DALAMI PENGELOLAAN BARANG DUGAAN PELANGGARAN DALAM MINGGAR EDISI 8

Foto Minggar 8

Foto Perkuat Kapasitas Penanganan Pelanggaran, Bawaslu Kabupaten Rote Ndao dalami Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran (Rabu, 03/06/2026)

Ba’a - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Rote Ndao kembali mengikuti pelaksanaaan kegiatan Minggar (Mingguan Penanganan Pelanggaran) yang digelar oleh Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur bertajuk Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran yang dilaksanakan melalui Zoom Meeting, melibatkan Pemateri Maria Uria Ie, S.Akun selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Ende (Rabu, 03/06/2026). Kegiatan yang dilaksanakan secara daring ini dihadiri oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu se-Provinsi Nusa Tenggara Timur. Turut hadir mewakili Bawaslu Kabupaten Rote Ndao, Patje J. B. Tari Koordinator Divisi P3S beserta seluruh staf yang membidangi. 
Kegiatan diawali dengan pemberian materi singkat oleh Ketua Bawaslu Provinsi NTT, Nonato P. Da Sarmento, S.Si. Dalam arahannya menekankan pentingnya pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran atau BDP sebagai bagian krusial dalam penegakan hukum Pemilu dan Pemilihan. Pengelolaan BDP harus dilakukan secara tertib melalui pencatatan, penyimpanan, pengamanan, pengeluaran, hingga pemusnahan barang sesuai ketentuan Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2018 dan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 26 Tahun 2021. Sementara itu, Pengelolaan yang tidak tepat berisiko menghilangkan kekuatan pembuktian di persidangan, menimbulkan gugatan dari pemilik barang, serta menghambat efektivitas kerja kelembagaan. Maka, diperlukan verifikasi berkala antara barang fisik dan buku register, kerja sama resmi dengan bank pemerintah untuk penyimpanan BDP berupa uang, pemanfaatan website untuk pengumuman barang yang tidak diketahui pemiliknya, serta peningkatan pemeliharaan agar nilai dan kondisi barang tetap terjaga selama masa penyimpanan.
Dalam sesi penyampaian materi, Maria Uria Ie, S.Akun dalam materinya mengungkapkan pentingnya pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran (BDP) dalam proses penanganan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan. BDP merupakan barang bergerak maupun tidak bergerak yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran dan dibutuhkan sebagai bahan investigasi. Pengelolaan BDP perlu dilakukan secara tertib mulai dari pengambilalihan, penyerahan, pencatatan, penyimpanan, pengamanan, perawatan, pengeluaran, pemulihan aset, hingga pemusnahan. Melalui pengelolaan yang sesuai ketentuan, Bawaslu berupaya menjaga kualitas, kuantitas, serta nilai pembuktian barang agar proses penanganan pelanggaran berjalan akuntabel, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan. 
 

Minggar8

Foto Kordiv P3S, Patje J. B. Tari, S. E., serta jajaran staf Bawaslu Kabupaten Rote Ndao mengikuti MINGGAR Edisi VIII secara online (Rabu, 03/06/2026).

Sementara itu, menanggapi materi yang disampaikan, Anggota Bawaslu Kabupaten Malaka, Aprianus P. Niron, S.FIL, menyoroti perlunya penyesuaian standar pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran dengan kondisi riil di daerah. Pelaksanaan standar masih menghadapi kendala keterbatasan fasilitas, akses pengamanan barang yang jauh dari satuan kerja, serta tantangan pengelolaan bukti digital seperti tangkapan layar dan dokumen elektronik yang berbeda dengan barang bukti fisik. Oleh karena itu, ke depan diharapkan adanya pembaruan kebijakan yang lebih adaptif terhadap kondisi dan kebutuhan masing-masing satuan kerja sekretariat di daerah.
Selain itu, tanggapan lainnya disampaikan oleh Anggota Bawaslu Nagekeo, Blasius Timba menekankan pentingnya pengelolaan barang bukti melalui sistem data yang terintegrasi agar seluruh barang tercatat secara baik dan tertib. Selain itu, perlu ada kejelasan terkait mekanisme penyimpanan barang tidak bergerak melalui penyegelan. Untuk barang bergerak, kendala utama yang dihadapi masih berkaitan dengan keterbatasan fasilitas penyimpanan yang belum memadai, sebagaimana juga dialami oleh kabupaten lainnya.
Adapun tanggapan lainnya disampaikan oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Kupang, Adam Horison Bao, SH dengan membagikan pengelamannya pada Pemilu 2024, salah satu kendala muncul pada dugaan politik uang berupa pemberian perahu kepada nelayan, yang menimbulkan persoalan terkait sarana dan prasarana penyimpanan BDP bergerak dengan ukuran yang cukup besar tersebut. Ke depan, diperlukan harmonisasi regulasi serta aturan prosedural yang lebih jelas terkait pemisahan dan pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran.
Diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai tanggapan lebih lanjut lainnya dari para peserta kegiatan dengan memaparkan pengalaman penanganan pelanggaran pada masing – masing daerah. Menutup diskusi, Melpi M. Marpaung menekankan bahwa keterbatasan sarana dan prasarana masih menjadi tantangan utama dalam pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran, terutama karena belum selarasnya kebutuhan pelaksanaan regulasi dengan dukungan anggaran yang tersedia. Selain itu, Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyitaan, sehingga dalam praktiknya digunakan istilah pengambilalihan BDP. Ke depan, diharapkan adanya keselarasan ketentuan dalam Perbawaslu dan Surat Edaran agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran serta dapat menjadi pedoman yang jelas bagi jajaran pengawas Pemilu.

Penulis dan Foto : Anggi D R

Editor : Yusrim Y P