HADIRI MINGGAR EDISI 6, BAWASLU KABUPATEN ROTE NDAO PERKUAT KOMITMEN LAWAN POLITIK UANG
|
Ba’a - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Rote Ndao kembali menghadiri kegiatan Minggar (Mingguan Penanganan Pelanggaran) yang digelar oleh Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan mengangkat isu krusial politik uang pada pemilihan umum, melibatkan Pemateri Aprianus P. Niron yang merupakan Anggota Bawaslu Malaka, Rabu (29/04/2026). Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui zoom meeting ini dihadiri oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu se-Provinsi Nusa Tenggara Timur. Turut hadir mewakili Bawaslu Kabupaten Rote Ndao, Patje JB Tari beserta seluruh staf yang membidangi. Kegiatan diawali pengantar dari Paulus Ferianus Ivodius Bogar selaku fasilitator yang menyinggung putusan pengadilan terkait kasus politik uang pada pemilu sebelumnya.
Dalam pembukaan, Melpi M. Marpaung selaku pemantik menegaskan bahwa politik uang tidak sekadar tindak pidana, tetapi bentuk manipulasi kedaulatan rakyat yang memengaruhi kualitas pilihan masyarakat. Ia menjelaskan bahwa praktik ini tidak hanya berupa uang tunai, tetapi juga materi, transaksi digital, hingga janji politik. Berdasarkan survei 2024, persepsi masyarakat terhadap politik uang meningkat dari 32% menjadi 46,9% pada 2019. Faktor penyebabnya antara lain kondisi ekonomi, budaya, tingginya biaya politik, dan lemahnya sanksi hukum. Ia mengajak masyarakat berani menolak dan melaporkan praktik tersebut.
Pemateri mengungkapkan contoh kasus dimana janji pemasangan listrik gratis berujung laporan namun dihentikan. Ia menegaskan politik uang juga mencakup janji, sebagaimana diatur dalam Pasal 523. Ia menilai penanganan dalam rezim pilkada lebih luas secara normatif, namun tetap menghadapi tantangan pembuktian. Rekomendasinya meliputi penguatan pengawasan, pendidikan politik, dan koordinasi di Sentra Gakkumdu.
Julian M. Astari selaku Penanggap dari Kabupaten Belu menyebut politik uang telah menjadi budaya, didorong faktor ekonomi dan mahalnya biaya politik. Ia menekankan perlunya regulasi khusus dan penguatan penegakan hukum. Sementara itu, peserta lain menyoroti kesulitan membedakan bantuan sosial dengan politik uang, serta kompleksitas pembuktian, terutama dalam konteks budaya dan bantuan komunitas.
Menutup kegiatan, Melpi menegaskan bahwa penanganan politik uang masih menghadapi keterbatasan regulasi, termasuk pasca pemungutan suara. Kegiatan ini menegaskan bahwa politik uang merupakan ancaman serius bagi integritas demokrasi dan membutuhkan peran aktif semua pihak untuk mencegahnya.
Penulis dan Foto : Anggi D R dan Ramadhan Syah P Y
Editor : Yusrim Yefta P