Lompat ke isi utama

Berita

HADIRI TOS KOPI BARISTA EDISI III, UPAYA BAWASLU KABUPATEN ROTE NDAO TINGKATKAN KAPASITAS PEMAHAMAN PENYELESAIAN SENGKETA

Foto Kegiatan TOS Edisi III

Foto Kegiatan Diskusi Tematik “TOS (Temu Obrol Santai) Kopi Barista (Barisan Penyelesaian Sengketa)” Edisi III secara daring melalui Zoom Meeting (Senin, 11/5/2026)

Ba’a - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Rote Ndao mengikuti kegiatan Diskusi Tematik “TOS (Temu Obrol Santai) Kopi Barista (Barisan Penyelesaian Sengketa)” Edisi III yang diselenggarakan oleh Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur secara daring melalui Zoom Meeting (Senin, 11/5/2026). Kegiatan tersebut mengangkat tema “Sengketa Proses dan Sengketa Hasil” sebagai upaya meningkatkan kapasitas dan pemahaman jajaran pengawas pemilu terkait mekanisme penyelesaian sengketa kepemiluan. 

Kegiatan ini menghadirkan Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi NTT, Magdalena Yuanita Wake, S.H., M.H., sebagai keynote speaker. Sementara materi utama disampaikan oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua, Dikson Hau Pia, S.H., dengan moderator Nisa Mauliddina, S.H., serta penanggap Martinus Rudolf Walangara, S.P., Anggota Bawaslu Kabupaten Sumba Tengah. Turut serta hadiri kegiatan, seluruh jajaran Pimpinan Bawaslu Kabupaten Rote Ndao, Demsi Toulasik selaku Ketua, Patje J.B Tari dan Hasan S. Selolong selaku Anggota, beserta staff.

Dalam pemaparannya, Dikson Hau Pia menjelaskan bahwa penyelesaian sengketa pemilu merupakan bagian penting dari penegakan hukum pemilu. Sengketa proses pemilu terjadi pada saat tahapan pemilu berlangsung dan diselesaikan melalui mekanisme mediasi maupun adjudikasi oleh Bawaslu. Sementara sengketa hasil pemilu diselesaikan di Mahkamah Konstitusi setelah seluruh tahapan pemilu selesai dilaksanakan. Pada proses perselisihan hasil di Mahkamah Konstitusi, Bawaslu berperan memberikan keterangan berdasarkan hasil pengawasan dan penanganan pelanggaran yang telah dilakukan. 

Selain membahas definisi dan jenis sengketa pemilu, peserta juga memperoleh pemahaman mengenai tata cara penyelesaian sengketa antar peserta pemilu, sengketa antara peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu, hingga mekanisme perselisihan hasil pemilu dan pemilihan di Mahkamah Konstitusi. Materi yang disampaikan menekankan pentingnya prinsip cepat, sederhana, akuntabel dalam penyelesaian sengketa. 

Keikutsertaan Bawaslu Kabupaten Rote Ndao dalam kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen lembaga untuk terus meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di bidang hukum dan penyelesaian sengketa. Melalui forum diskusi yang dikemas secara santai namun tetap substansial tersebut, diharapkan jajaran pengawas pemilu semakin siap menghadapi dinamika sengketa kepemiluan di masa mendatang serta mampu menjalankan tugas pengawasan secara profesional, berintegritas, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penulis dan Foto : Luluk I

Editor : Yusrim Yefta P