JADI FASILITATOR, KETUA DAN ANGGOTA BAWASLU KABUPATEN ROTE NDAO TUNJUKKAN PARTISIAPSI AKTIF DALAM KEGIATAN P2P
|
Ba’a - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Rote Ndao yang diwakili oleh Demsi Toulasik selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Rote Ndao, Hasan S. Selolong dan Patje J B Tari selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Rote Ndao turut berpartisipasi secara aktif dalam kegiatan Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) yang diselenggarakan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur secara daring (Senin, 17/11/2025). Kegiatan ini diikuti oleh seluruh peserta P2P yang berasal dari Kabupaten Rote Ndao, Sumba Timur, dan Sikka, Provinsi NTT yang berasal dari kalangan masyarakat umum.
Nonato Da Purificacao Sarmento selaku Ketua Bawaslu Provinsi NTT membuka kegiatan diskusi daring P2P. Melalui pembukaannya, Nonato menghimbau agar seluruh peserta dapat terlibat aktif dalam kegiatan tersebut. Kegiatan dilanjutkan dengan materi pertama yang disampaikan oleh Amrunur Muh. Darwan selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat dengan muatan tentang Teknis Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilu. Materi kedua disampaikan oleh Melpi Minalria Marpaung selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi terkait teknis pelaporan dugaan pelanggaran pemilu, dalam mater tersebut, Hasan S. Selolong selaku Koordinator Divisi HP2H Bawaslu Kabupaten Rote Ndao bertindak aktif sebagai moderator. Materi ke tiga yakni tentang teknis permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu disampaikan oleh Magdalena Yuanita Wake selaku Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa.
Kegiatan dilanjutkan dengan materi ke empat, yakni terkait teknis pengembangan gerakan pengawasan partisipatif, oleh James Welem Ratu, lalu dilanjutkan dengan materi ke lima terkait teknis pengembangan gerakan pengawasan partisipatif oleh Eusabius Saparera Niron. Pada materi ke lima ini Demsi Toulasik selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Rote Ndao bertindak sebagai moderator yang memandu jalannya diskusi. Materi terakhir dalam kegiatan ini yakni terkait teknis pengawasan partisipatif berbasis digital yang dibawakan oleh Umbu Hina Mehang, dalam materi tersebut, Patje J B Tari selaku Koordinator Divisi P3S bertindak aktif sebagai moderator. Kegiatan ini ditutup dengan post test dan penyusunan rencana tindak lanjut oleh peserta.
Dalam melakukan pencegahan pelanggaran pemilu dan pencegahan sengketa proses pemilu, Bawaslu mempunyai tugas untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu pada setiap tingkatannya. Salah satu upayanya adalah dengan menyelenggarakan kegitaan Pendidikan Pengawas Partisipatif atau yang biasa disebut P2P. Berdasarkan Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2023, Pendidikan pengawas partisipatif diselenggarakan untuk meningkatkan pengetahuan dan perspektif mengenai 1). Karakter pengawas pemilu; 2). Dasar pencegahan pelanggaran dan sengketa proses pemilu serta sengketa pemilihan; 3). Dasar pengawasan pemilu dan/pemilihan; 4). Dasar pelaporan dan penanganan pelanggaran pemilu dan/pemilihan; dan 5). Analisis sosial dan teknik dasar penyebaran ajakan kepada masyarakat mengenai urgensi pengawasan pemilu dan/atau pemilihan melalui jaringan organisasi atau komunitas. Melalui kegiatan ini diharapkan masyarakat dapat berpartisipasi secara aktif dalam membantu mengawasi dan mengawal demokrasi yang bersih.
Penulis dan Foto : Luluk I
Editor : Yusrim Yefta P