Lompat ke isi utama

Berita

Pastikan Keakuratan Data Pemilih dan cermati penggunaan Aplikasi Siwaslih

https://rotendao.bawaslu.go.id/node/add/news

Ba’a– Menindaklanjuti Instruksi Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 21 Tahun 2024 Tanggal 23 Oktober 2024 Tentang Sosialisasi dan Uji Coba Sistem Pengawasan Pemilihan 2024 dan Surat Intruksi Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum  Provinsi NTT Nomor: 407/PM.00.01/K.NT/10/2024 tanggal 24 Oktober 2024 dilaksanakan Rapat Koordinasi Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih Pindahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPK) serta Simulasi Siwaslih dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024, dibuka dengan resmi oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Rote Ndao Demsi Toulasik berharap semua peserta dapat memberikan kontribusi yang maksimal, berbagi ide dan pengalaman, serta bekerja sama demi suksesnya pemilihan serentak tahun 2024, mari kita tingkatkan koordinasi dan komunikasi antar instansi agar semua tahapan dapat berjalan sesuai rencana. Rapat ini dihadiri Ketua, Anggota (Kordiv HP2H) dan Staf Operator Aplikasi Siwaslih dari 11 Kecamatan se-Kabupaten Rote Ndao (Rabu, 30/10/2024).

Koordinator Divisi Hukum, Pencegaha, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Mayarakat (HP2H) Bawaslu  Kabupaten Rote Ndao Hasan Suwari Selolong  mengatakan bahwa dalam Rapat Koordinasi Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih Pindahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPK) serta Simulasi Siwaslih kita memastikan Pemilih yang pindah domisili baik yang masuk maupun keluar dan meninggal dilakukan pengawasan secara melekat sehingga kita bisa tahu akan keberadaan kebenaran domisili pemilih tersebut agar pada saat pemungutan suara tidak salah gunakan Hak pilih dan memperhatikan cara penggunaan aplikasi Sistem Pengawasan Pemilihan (SIWASLIH) mulai dari cara masuk untuk Panwascam dan cara melakukan pendaftaran akun PKD dan PTPS.

 

Narasumber dari Dukcapil Messakh Danial Tungga mengatakan Bahwa di Kabupaten Rote Ndao Pemilih Non KTP-el berjumlah 5.676 Pemilih dan yang sudah melakukan Perekaman KTP-el berjumlah 794 Pemilih, namun yang belum melakukan Perekaman KTP-el berjumlah 4.882 Pemilih. Dengan banyaknya jumlah yang belum melakukan perekaman karena kurang adanya partisipasi masyarakat tetapi Disdukcapil selalu berkoordinasi untuk melakukan perekaman secara terus-menerus.

 

Ungkap Kordiv HP2H bahwa PKD mendaftarkan akun resmi secara serentak (30 Oktober 2024), PKD melakukan uji coba untuk pengisian formulir PKD secara serentak (1 November 2024), PTPS mendaftarkan akun resmi PTSP secara serentak (5 November 2024) terakhri  PKD dan PTPS melakukan uji coba untuk pengisian formulir PKD dan PTPS secara serentak (14 November 2024).

 

Ditekankan dalam penggunaan Aplikasi Siwaslih dilihat secara baik proses pendaftaran akun dilakukan screenshot sehingga pada saat lupa password bisa dilihat pada hasil screenshot. Siwaslih khusunya pada pengisian formulir-formulir PTPS sampai dengan Panwascam tersebut sesuai dengan Tahapan mulai dari masa tenang hingga perekapan peroleh suara sehingga tidak ada kesalahan pengisian.

 

Bawaslu Kabupaten Rote Ndao berharap agar penggunaan Aplikasi Siwaslih dan mewujudkan proses pemilihan yang lebih transparan dan berkualitas. Sehingga menghasilkan Pilkada yang demokratis dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat dan dalam kesempatan ini tak bosan-bosan mengingatkan jajarannya untuk tetap konsisten, Perkuat sinergitas dalam melakukan kerja-kerja pengawasan, terlebih saat ini tahapan masa kampanye dan akan masuk pada masa tenang, Pemungutan dan perhitungan suara dan tetap jaga kekompakan dan terpenting lagi selalu jaga kesehatan.

 

_HumasBawasluRN

Penulis dan Foto: Yusrim

Editor: Yusrim