Lompat ke isi utama

Berita

PERKUAT KELEMBAGAAN, BAWASLU KABUPATEN ROTE NDAO ADAKAN RAKERNIS SIMULASI PROSEDUR PENANGANAN PELANGGARAN DAN PENGISIAN FORM A PENGAWASAN

Foto Simulasi Prosedur Penanganan Pelanggaran dan Pengisian Form A Pengawasan di Kantor Bawaslu Kabupaten Rote Ndao (Rabu, 27/08/2025)

Foto Simulasi Prosedur Penanganan Pelanggaran dan Pengisian Form A Pengawasan di Kantor Bawaslu Kabupaten Rote Ndao (Rabu, 27/08/2025)

Ba’a - Badan Pengawas Pemilihan Umum Bawaslu Kabupaten Rote Ndao mengadakan Rapat Kerja Teknis  (Rakernis) terkait simulasi prosedur penanganan pelanggaran dan pengisian form A pengawasan di Kantor Bawaslu Kabupaten Rote Ndao (Rabu, 27/08/2025). Kegiatan dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Rote Ndao, Demsi Toulasik, S.E dan dihadiri oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Rote Ndao Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Hasan Suwari Selolong, S.H, Anggota Bawaslu Kabupaten Rote Ndao Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Patje Jonsens Bernard Tari, S.E, Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Rote Ndao Marthinus Allo, S,H, dan seluruh staff Bawaslu Kabupaten Rote Ndao. 

Melaui sambutannya, Ketua Bawaslu Kabupaten Rote Ndao, Demsi Toulasik, S.E menegaskan bahwa kegiatan ini penting untuk dilakukan dalam mewujudkan organisasi yang transparan dan akuntabel, melalui simulasi prosedur penanganan pelanggaran dan pengisian Form A Pengawasan yang tepat dan terstruktur agar dapat mendukung pelaksanaan fungsi pengawasan secara optimal “Penguatan kelembagaan adalah fondasi utama dalam mewujudkan tata kelola organisasi yang transparan dan akuntabel. Dalam konteks ini, penanganan pelanggaran yang tepat dan terstruktur menjadi kunci agar setiap permasalahan dapat diselesaikan secara efektif dan profesional” tegasnya.

Menyambung pernyataan Ketua Bawaslu, Patje J B Tari, S.H selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Kabupaten Rote Ndao menegaskan bahwa kegiatan ini penting karena alur penerimaan laporan dan kajian awal merupakan bagian krusial dalam tahapan penanganan pelanggaran. “Melalui kajian awal, misal apakah syarat formal dan materil sudah ada apa belum, apa jenis dugaan pelanggarannya, apakah kode etik, administrasi, atau pelanggaran perundang-undangan lainnya, ini tahap krusial karena jika tidak dilakukan dengan baik maka tahapan yang lain bisa terganggu” ujarnya. 

Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Bawaslu Kabupaten Rote Ndao dalam mewujudkan penguatan kelembagaan. Sebagai lembaga pengawas pemilu sudah seharusnya dapat memahami segala alur proses dugaan pelanggaran pemilu yang tepat. Hasil dari kegiatan ini diharapkan dapat diimplementasikan secara maksimal dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan pengawasan pemilihan umum. Melalui sinergi dan komitmen bersama dari Bawaslu Kabupaten Rote Ndao, diharapkan prosedur penanganan pelanggaran ke depan dapat berjalan lebih optimal.

Penulis dan Foto : Luluk I

Editor : Yusrim Yefta P