Lompat ke isi utama

Berita

PERKUAT PENGAWASAN DATA PARPOL, BAWASLU ROTE NDAO IKUTI SOSIALISASI SIPOL SEMESTER I 2026

Sos Parpol

Foto Sosialisasi Pemutakhiran Data Partai Politik Melalui SIPOL Semester I Tahun 2026 (Kamis, 04/06/2026)

Ba’a - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Rote Ndao menghadiri Sosialisasi Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan melalui Sipol Semester I Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rote Ndao (Kamis, 04/06/2026) Turut hadir para perwakilan partai politik yang terundang untuk menghadiri Sosialisai Pemutakhiran Data Partai Politik KPU Kabupaten Rote Ndao.

Kegiatan diawali dengan sambutan Ketua KPU Kabupaten Rote Ndao, Agabus Lau. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya partai politik melakukan pemutakhiran data secara berkala dengan memperhatikan keakuratan struktur kepengurusan dan data keanggotaan partai. Hal tersebut diperlukan untuk menghindari terjadinya keanggotaan ganda yang dapat menjadi temuan pada saat proses verifikasi. Agabus Lau juga menyampaikan bahwa pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan yang dilakukan setiap enam bulan sekali merupakan bagian penting dalam menjaga validitas data partai politik. 

Dalam kesempatan tersebut, Agabus Lau menjelaskan beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh partai politik dalam melakukan pemutakhiran data yakni pertama, perihal Kepengurusan Partai Politik, dimana harus memastikan Surat Keputusan (SK) kepengurusan tingkat Kabupaten dan Kecamatan yang diunggah merupakan SK terbaru, serta memuat nama-nama pengurus yang masih aktif sehingga dapat diverifikasi secara tepat, khususnya untuk pengurus inti partai. Kedua, Keterwakilan Perempuan, yang mana wajib terpenuhi paling sedikit 30% dalam kepengurusan.

Ketiga, terhadap Domisili Kantor Partai Politik, alamat dan domisili kantor partai politik harus selalu diperbarui agar sesuai dengan kondisi faktual di lapangan dan memudahkan proses verifikasi. Selain itu, tanggal 25 Juni 2026 ditetapkan sebagai batas akhir pelaksanaan pembaharuan dan pemutakhiran data partai politik melalui SIPOL pada periode yang sedang berjalan.

Selanjutnya, Kadiv Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kabupaten Rote Ndao, Deddy Immanuel Rondo, memaparkan mekanisme dan alur Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan melalui SIPOL. Dalam pemaparannya dijelaskan bahwa KPU memberikan akses kepada partai politik untuk melakukan pembaruan data, mulai dari kepengurusan, struktur organisasi, hingga data rekening partai, yang selanjutnya akan diverifikasi oleh KPU dan hasilnya disampaikan kepada partai politik tingkat pusat.

Selain itu, partai politik diingatkan untuk memastikan kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang diunggah, termasuk kesamaan nama pada SK kepengurusan dengan data yang diinput dalam SIPOL. Verifikasi dilakukan berdasarkan kejelasan dokumen, kesesuaian data dengan isian SIPOL, serta pemenuhan persyaratan partai politik. Menutup pemaparannya, ia menegaskan bahwa partai politik merupakan pihak utama yang bertanggung jawab dalam pemutakhiran data, sementara KPU berperan melakukan verifikasi dan Bawaslu melaksanakan pengawasan terhadap proses serta data yang diunggah melalui SIPOL.

Sos

Foto Ketua Bawaslu Rote Ndao, Demsi Toulasik, SE bersama Kordiv P3S, Patje J.B.Tari, SE, serta Kordiv HP2H, Hasan S. Selolong Ikuti Sosialisasi Pemutakhiran Data Parpol Melalui SIPOL Semester I Tahun 2026 (Kamis, 04/06/2026)

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Rote Ndao, Demsi Toulasik, SE., dalam tanggapannya berharap adanya koordinasi yang baik antara KPU, Bawaslu, dan partai politik dalam proses pemutakhiran data partai politik. Ia menekankan bahwa setiap perubahan kepengurusan partai politik sebaiknya disampaikan kepada Bawaslu agar proses pengawasan dapat dilakukan secara tepat dan akurat. Ia juga mengajak partai politik untuk aktif melakukan pemutakhiran data melalui SIPOL serta tidak menunda proses penginputan hingga mendekati batas waktu. Menurutnya, pengelolaan data melalui sistem daring memerlukan kesiapan dan ketepatan waktu agar proses pemutakhiran berjalan lancar. Selain itu, partai politik diharapkan tetap kooperatif dalam memberikan informasi yang dibutuhkan kepada masyarakat maupun penyelenggara Pemilu.

Menutup rapat, Agabus Lau, mengimbau seluruh partai politik yang hadir untuk segera melakukan pembaruan data keanggotaan dan kepengurusan melalui SIPOL. Ia juga mengingatkan bahwa KPU RI melakukan pemutakhiran data partai politik secara berkala setiap tiga bulan, sehingga seluruh informasi dan arahan yang telah disampaikan dalam rapat diharapkan dapat segera ditindaklanjuti oleh masing-masing partai politik.

Penulis dan Foto : Anggi D R

Editor : Yusrim Y P