RAPAT EVALUASI KOORDINATOR P2H BAWASLU PROVINSI NTT DORONG PENINGKATAN RITME KEHUMASAN
|
“Media sosial bukan sekadar papan pengumuman, namun juga ruang relasi”-Nonato Da Purificacao Sarmento
Ba’a - Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur menggelar Rapat Evaluasi Penataan dan Pengelolaan Kehumasan Triwulan 1 Tahun 2026 secara daring melalui zoom meeting (Jumat, 17/04/2026). Kegiatan yang dilaksanakan untuk meningkatkan efektivitas penataan dan pengelolaan kehumasan ini dihadiri oleh Ketua Bawaslu Provinsi NTT, Nonato Da Purificacao Sarmento, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (P2H), Amrunur Muh Darwan, Kepala Bagian Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Data dan Informasi, Siman Halisi, seluruh Koordinator Divisi HP2H Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi NTT beserta staff yang membidangi.
Melalui sambutannya sekaligus membuka kegiatan, Nonato mendorong transformasi bentuk konten kehumasan yang lebih menarik, informatif, dan menguatkan aspek story telling.
“Kedepan, konten kita harus lebih banyak dalam bentuk story telling, kalau dulu konten-konten cenderung mempublikasikan informasi yang penting, tapi kecenderungan hari ini bergerak semakin maju yang mengarah pada mazhab konten menarik, jadi keduanya itu perlu kita kawinkan antara yang penting (informatif) dan menarik” tegasnya.
Disoroti juga mengenai konsolidasi dan penyatupaduan konten, proses informasi, atau kerja yang sifatnya gruping/berjejaring agar publikasi informasi antara Bawaslu Provinsi dengan Bawaslu Kabupaten Kota dapat bersinergi.
Bertugas sebagai narasumber dalam rapat, Amrunur selaku Koordinator Divisi P2H memaparkan himpunan data kehumasan, capaian kerja, dan produksi konten yang sudah dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota selama periode Januari sampai dengan Maret 2026. Amrunur menegaskan agar seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota dapat meningkatkan ritme kerja kehumasan dan memperbaiki produksi konten baik secara kuantitatif maupun kualitatif.
“Temukan ritme kerja kehumasan, tingkatkan! Bentuk tim, kalender kehumasan, perencanaan konten yang lebih tertata, itu penting agar pada masa tahapan tidak ada efek kejut, minimal ada target jumlah postingan setiap harinya” tuturnya.
Saat melakukan kerja kehumasan, Amrunur mengingatkan agar seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota dapat memperhatikan Surat Edaran Bawaslu Nomor 38 Tahun 2022, Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 14 Tahun 2024, serta Surat Keputusan Badan Pengawas Pemilu Nomor 0083/HM.00/K1/03/2022 agar konten kehumasan yang diproduksi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Penulis dan Foto : Luluk I
Editor : Yusrim Yefta P