Lompat ke isi utama

Berita

RAPAT INTERNAL, KETUA BAWASLU KABUPATEN ROTE NDAO INGATKAN PENTINGNYA DISIPLIN DALAM KELEMBAGAAN

Rapat Internal

Foto Rapat Internal yang diselenggarakan secara langsung di Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Rote Ndao, Senin (07/07/2025)

Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Rote Ndao mengadakan Rapat Besar yang diselenggarakan secara langsung di Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Rote Ndao, Senin (07/07/2025). Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Rote Ndao, Demsi Toulasik, S.E dan Anggota Bawaslu Kabupaten Rote Ndao serta Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Rote Ndao, jajaran staf di tiga divisi, yakni Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan Data, dan Informasi (SDMO), Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HP2H), dan Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S).

Ketua Bawaslu Kabupaten Rote Ndao, dalam pembukaan Rapat menyampaikan bahwa Rapat ini diselenggarakan sebagai upaya perbaikan birokrasi di lingkungan Bawaslu Kabupaten Rote Ndao. Lebih lanjut, Ketua Bawaslu Rote Ndao juga menyampaikan bahwa pembahasan rapat akan difokuskan pada dua agenda utama, yakni mengenai evaluasi kedisplinan pada Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Rote Ndao dan Pembahasan berkaitan dengan Petunjuk Operasional Kegiatan pada masing-masing Divisi. 

Disiplin dilingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Rote Ndao menjadi kewajiban bagi staf, bekerja secara disiplin, citra kelembagaan di mata publik meningkat, dan kepercayaan terhadap pengawasan pemilu ikut tumbuh. Tegasnya 

Melengkapi penyataan Ketua Bawaslu Rote Ndao, Marthinus Allo, S.H selaku Koordinator Sekretariat Bawaslu Rote Ndao menegaskan bahwa seluruh Staf Bawaslu Kabupaten Rote Ndao juga harus memahami perundang-undangan yang terkait dengan pembinaan, penyelenggaraan pelayanan, pengendalian, dan pengawasan atas pelaksanaan kebijakan teknis manajemen ASN.

Lebih lanjut Demsi Toulasik, S.E berharap masing-masing Divisi agar dapat memperhatikan program kegiatan internal kelembagaan yang ada pada Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) untuk dapat dilaksanakan sesuai dengan timeline yang telah disusun pada Divisi. Program kegiatan dilaksanakan tetap memperhatikan administrasi dan koordinasi dengan Koordinator Sekretariat. 

Bawaslu Kabupaten Rote Ndao wajib menjalankan Surat Edaran 30 Tahun 2025 Tentang Memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya Dan Mars Badan Pengawas Pemilihan Umum Di Lingkungan Bawaslu, Bawaslu/Panwaslih Provinsi, Dan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota ini bertujuan sebagai Untuk mewujudjkan sikap patriotisme, semangat kebangsaan, dan jiwa korsa bagi seluruh pegawai di lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum. Tambahnya

Sementara itu, Anggota Bawaslu kabupaten Rote Ndao menambahkan terkait dengan diskusi-diskusi yang harus terus dibangun dilingkungan Sekretariat, ini menjadi penting bertujuan untuk Meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum pemilu dan Peningkatan kapasitas internal Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Rote Ndao.

Melalui rapat, lembaga bisa mengevaluasi pelaksanaan program, kendala yang dihadapi, dan pencapaian target. Ini penting untuk perbaikan berkelanjutan.

Penulis dan Foto : Luluk I dan Ramadhan S P Yusuf

Editor : Yusrim Yefta P