RAPAT KOORDINASI PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN (PDPB) TRIWULAN II
|
Ba'a - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Rote Ndao menghadiri Rapat Koordinasi Pemutakhitran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II dengan Stakeholder Tingkat Kabupaten Rote Ndao Tahun 2025. Kegiatan Rapat Koordinasi ini juga disiarkan secara daring via Zoom Meeting di Aula Kantor KPU Kabupaten Rote Ndao, Rabu (2/07/2025).
Turut hadir dalam Rapat yakni Kesbangpol Kabupaten Rote Ndao, Kodim 1627 Rote Ndao dan Kepolisian Resor Rote Ndao.
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Rote Ndao, dan didampingi Anggota KPU Rote Ndao.
Ketua KPU Kabupaten Rote Ndao, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya KPU kabupaten Rote Ndao untuk melakukan pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan dan rutin, sesuai dengan perundang-undangan, Harapan besar KPU Kabupaten Rote Ndao disupport oleh teman-teman Disdukcapil, TNI/POLRI, stakeholder lainnya menghasilkan data pemilih yang sangat akurat serta memberikan kesempatan untuk melakukan saran dan tanggapan terkait adanya kekeliruan pada proses rekapitulasi PDPB.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Rote Ndao Hasan S. Selolong, S.H. menambahkan terkait dengan data akurat yang harus di berikan oleh KPU Kabupaten Rote Ndao Kepada Bawaslu Kabupaten Rote Ndao, serta Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) adalah proses yang dilakukan secara rutin dan terus-menerus oleh Komisi Pemilihan Umum untuk memastikan bahwa data pemilih selalu mutakhir, valid, dan akurat sepanjang waktu, tidak hanya menjelang pemilu atau pilkada.
Pelaksanaan PDPB yang menjadi sasaran diantaranya WNI yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan/ atau di luar negeri. WNI yang dimaksud harus memenuhi persyaratan diantaranya harus berusia genap 17 tahun (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin atau sudah pernah kawin yang dibuktikan dengan KTP-el, KK, biodata penduduk, atau IKD. Selanjutnya, tidak sedang dicabut hak politiknya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; dan tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau anggota kepolisian Negara Republik Indonesia, serta WNI yang pindah ke luar dari domisilinya dilakukan pendataan pada tempat terakhir dilakukan sesuai dengan alamat pada KTP-el, KK, biodata penduduk, IKD, dan/atau paspor.
Dalam Rapat ini, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rote Ndao menetapkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Kabupaten Rote Ndao, total berjumlah 104.868 pemilih, dengan rincian Laki-laki berjumlah 51.878 pemilih dan Perempuan berjumlah 52.990 pemilih yang tersebar di 119 Kelurahan/Desa, 11 Kecamatan di Kabupaten Rote Ndao.
Di akhir rapat, Anggota Bawaslu Kabupaten Rote Ndao juga menyampaikan tentang kesiapannya bersama seluruh jajaran staff Bawaslu Rote Ndao untuk mengawasi jalannya proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) sebagai upaya untuk menjaga hak pilih masyarakat tetap valid dan adil.
Penulis dan Foto : Elsar M, Destanto Matheos L dan Luluk I
Editor : Yusrim Yefta P