REBOAN SHARING SESSION SENGKETA PROSES PADA PELAKSANAAN PILKADA TAHUN 2024
|
Ba’a - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Rote Ndao mengikuti giat Reboan Sharing Session Sengketa Proses Pada Pelaksanaan Pilkada Tahun 2024 yang digelar Bawaslu Provinsi Jawa Timur dan Bawaslu Nusa Tenggara Timur secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting terkait Studi Kasus Sengketa Pasangan Calon Perseorangan dengan KPU Kabupaten Jember dan Sengketa Pasangan Calon Perseorangan dengan KPU Kabupaten Sikka. Hadir dalam REBOAN SHARING SESSION, Ummul Mu’minat Anggota Bawaslu Kabupaten Jember Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa dan Yohanes Ariski Anggota Bawaslu Kabupaten Sikka Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa selaku Narasumber. Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur A. Warits selaku Pengarah, Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur Rusmifahrizal Rustam dan Anggota Bawaslu Provinsi NTT Magdalena Yuanita Wake selaku Pengantar beserta Seluruh Koordinator Divisi dan Staf Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Proses Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota Jawa Timur, Jember dan NTT kurang Lebih 136 Peserta Zoom Meeting. Kegiatan ini dipandu oleh Putri Hosana Staf Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Timur selaku Moderator (Rabu, 11/03/2026).
Acara dibuka dengan sambutan Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur A. Warits, yang menggaris bawahi banyaknya objek pengawasan. Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Rusmifahrizal Rustam dalam pengantarnya menyampaikan bahwa sengketa proses adalah mahkota Bawaslu yang harus mengutamakan hal-hal substantif dari pada sekadar prosedural.
Studi kasus sengketa proses yang dibahas dalam kegiatan ini mengenai Sengketa penolakan dokumen syarat dukungan karena gagal terunggah penuh di sistem SILON pada batas waktu dan Mekanisme penyelesaian sengketa proses pemilihan. Kasus tersebut memberikan gambaran terkait berbagai dinamika yang terjadi dalam penyelesaian sengketa proses pemilihan khususnya mengenai Akses SILON dan Mekanisme syarat dukungan minimal.
Dalam ruang Sharing Session ini mengajarkan bagaimana kita Bawaslu yang akan menjadi Majelis/ Mediator Musyawarah antara Pemohon dan Termohan harus memastikan semua pihak mendapatkan manfaat dan memastikan tidak ada pihak yang dirugikan, baik itu Mekanisme Penyelesaian Sengketa antara Peserta dengan Penyelenggara Pemilu dalam bentuk musyawarah Tertutup maupun Terbuka, juga dapat menjadi Referensi untuk dipakai dalam Praktik Penyelesaian Sengketa Proses dalam penanganan sengketa proses pemilihan selanjutnya terkhususnya di Bawaslu Kabupaten Rote Ndao.
Penulis dan Foto : Yalen M N dan Andri H S
Editor : Yusrim Y P