TINGKATKAN KUALITAS SDM, BAWASLU KABUPATEN ROTE NDAO ADAKAN RAPAT PEMBINAAN DAN PENGUATAN KELEMBAGAAN
|
Ba'a - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Rote Ndao mengadakan Rapat Pembinaan dan Penguatan Kelembagaan yang diselenggarakan di Aula Bersama Kantor Bawaslu Kabupaten Rote Ndao, dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Rote Ndao, Anggota Bawaslu Kabupaten Rote Ndao, Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Rote Ndao, dan seluruh Staff Bawaslu Kabupaten Rote Ndao (Rabu, 05/11/2025).
Rapat dibuka langsung oleh Demsi Toulasik selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Rote Ndao. Melalui pembukaannya, Ia menyampaikan bahwa Rapat tersebut penting untuk diselenggarakan sebagai upaya untuk meningkatkan kapabilitas Sumber Daya Manusia, integritas, serta profesionalisme di Lingkungan Bawaslu Kabupaten Rote Ndao.
Materi rapat disampaikan oleh Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Rote Ndao, Marthinus Allo terkait Kondisi Sumber Daya Manusia Sekretariat dan Tata Kerja di Bawaslu Kabupaten serta Rencana Pengembangan Organisasi Bawaslu Kabupaten. Materi tesebut terdiri atas penjelasan mengenai kondisi SDM sekretariat Bawaslu Kabupaten Rote Ndao, Tata Kerja Bawaslu Kabupaten yang mencakup struktur kelembagaan Bawaslu, kedudukan dan tanggung jawab sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, tugas sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, Fungsi sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, wewenang sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, peran dukungan sekretariat, siklus tata kelola program kegiatan dan anggaran negara, dan sistem penguatan kelembagaan.
Kegiatan ditutup dengan penyampiaian oleh Demsi yang menekankan tentang pentingnya melihat kembali regulasi yang sudah ada untuk memperkuat dan memaksimalkan kinerja, serta capaian Bawaslu Kabupaten Rote Ndao.
“Dunia digital sekarang, kita tidak bisa bekerja dalam diam, kita harus mengampanyekan apa yang sudah kita kerjakan terkait dengan job deskripsi kerja kita, saya pikir di Perbawaslu 3 per divisi itu perlu kita lihat ulang, bisa diluangkan waktu supaya kita sama-sama bisa lihat kembali” ujarnya.
Menjadi sebuah catatan bahwa Pengawas Pemilihan Umum harus bersikap independen dan berintegritas dalam menjalankan tugas dengan profesional, jujur, dan adil sesuai dengan berpedoman pada Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum No.3 Tahun 2022.
Penulis dan Foto : Luluk I
Editor : Yusrim Yefta P